Prosumut
HukumPemerintahan

Perizinan Apartemen De Glass Residence Diduga Maladministrasi

PROSUMUT – Perizinan Apartemen De Glass Residence Diduga Maladministrasi

PROSUMUT – Proses perizinan pembangunan apartemen De’ Glass Residence di Jalan Gelas diduga terjadi maladministrasi. Warga yang keberatan, melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Senin 8 April 2019.

Fernando Sitompul selaku kuasa hukum warga yang keberatan mengatakan, proses perizinan proyek apartemen dua tower tersebut terindikasi tak sesuai prosedur atau maladministrasi. Sebab, banyak warga yang protes dan menolak untuk tanda tangan memberi persetujuan terhadap berdirinya apartemen itu.

“Perizinan dari proyek tersebut apakah benar-benar sesuai prosedur? Hal ini patut dipertanyakan. Sebab, banyak warga yang menolak dibangun apartemen tersebut. Akan tetapi, kenyataannya perizinan mereka bisa keluar. Makanya, kita laporkan ke Ombudsman (Sumut),” ujar Fernando.

BACA JUGA:  DPRD Medan Gelar Paripurna LKPJ 2025

Kata dia, warga yang keberatan bersebelahan langsung dengan proyek apartemen tersebut. Jumlahnya, ada 30 warga yang tidak setuju atau menolak.

“Warga yang tanda tangan dan setuju dengan pembangunan apartemen tersebut sebagian besar rumahnya tidak berdekatan langsung. Bahkan, kabarnya warga yang setuju karena ada sesuatu,” sebutnya.

Ia menyebutkan, pembangunan proyek itu berdampak buruk terhadap rumah penduduk yang ada di sekitarnya. Selain menggangu kenyamanan dan waktu istirahat, tembok rumah warga retak salah satunya milik Richard V Silaen. “Sampai sekarang tembok rumahnya masih retak dan belum diganti rugi oleh pihak pembangun apartemen,” sebutnya.

BACA JUGA:  Ranperda Inisiatif DPRD Medan Terkait Perubahan Sistem Kesehatan Didukung Wali Kota

Dia menambahkan, proses Izin Analisis Dampak Lingkungan (Izin AMDAL) perlu dipertanyakan. Sebab, sampai sekarang tak pernah disampaikan warga secara jelas.

“Sudah dilakukan dua kali pertemuan untuk mempertanyakan Izin AMDAL, dan hasilnya selalu deadlock. Warga tetap tidak setuju karena tidak bisa menjelaskan bagaimana pertanggungjawabannya ke depan. Artinya, siapa yang bisa mempertanggungjawabkan di kemudian hari ketika terjadi apa-apa nantinya,” tandasnya.

BACA JUGA:  DPRD Medan Gelar Paripurna LKPJ 2025

Sementara, Dedy Irsan dari Ombudsman Sumut mengatakan, laporan warga sudah diterima. Akan tetapi, perlu dilengkapi lagi karena masih ada yang kurang.

“Masih perlu dilengkapi karena keberatan warga secara tertulis baru sebagian. Seharusnya, dibuat surat yang dilaporkan ke wali kota atas keberatan warga secara tertulis paling tidak 20 orang. Hal ini untuk memperkuat pelaporan,” katanya. (*)

Konten Terkait

Kelebihan Muatan Penyebab Kerusakan Jalan, Pemprov Sumut Dukung Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027

Editor prosumut.com

Amankan Bandara Kualanamu dari Covid-19, Polresta Deliserdang Gelar Rakor

Editor Prosumut.com

Ratusan Honorer Pemkab Langkat Diangkat PPPK

Editor Prosumut.com

Rahmat Hidayat Pimpin Rakorpem Perdana di Kisaran Timur

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat-Hutama Karya Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Editor prosumut.com

Nurul Akhyar Ajak Kaum Muslimah #yokbikincantikmedan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara