Prosumut
HukumPemerintahan

Perizinan Apartemen De Glass Residence Diduga Maladministrasi

PROSUMUT – Perizinan Apartemen De Glass Residence Diduga Maladministrasi

PROSUMUT – Proses perizinan pembangunan apartemen De’ Glass Residence di Jalan Gelas diduga terjadi maladministrasi. Warga yang keberatan, melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Senin 8 April 2019.

Fernando Sitompul selaku kuasa hukum warga yang keberatan mengatakan, proses perizinan proyek apartemen dua tower tersebut terindikasi tak sesuai prosedur atau maladministrasi. Sebab, banyak warga yang protes dan menolak untuk tanda tangan memberi persetujuan terhadap berdirinya apartemen itu.

“Perizinan dari proyek tersebut apakah benar-benar sesuai prosedur? Hal ini patut dipertanyakan. Sebab, banyak warga yang menolak dibangun apartemen tersebut. Akan tetapi, kenyataannya perizinan mereka bisa keluar. Makanya, kita laporkan ke Ombudsman (Sumut),” ujar Fernando.

BACA JUGA:  Cipayung Plus Minta Bupati Langkat Tetap On The Track

Kata dia, warga yang keberatan bersebelahan langsung dengan proyek apartemen tersebut. Jumlahnya, ada 30 warga yang tidak setuju atau menolak.

“Warga yang tanda tangan dan setuju dengan pembangunan apartemen tersebut sebagian besar rumahnya tidak berdekatan langsung. Bahkan, kabarnya warga yang setuju karena ada sesuatu,” sebutnya.

Ia menyebutkan, pembangunan proyek itu berdampak buruk terhadap rumah penduduk yang ada di sekitarnya. Selain menggangu kenyamanan dan waktu istirahat, tembok rumah warga retak salah satunya milik Richard V Silaen. “Sampai sekarang tembok rumahnya masih retak dan belum diganti rugi oleh pihak pembangun apartemen,” sebutnya.

BACA JUGA:  Kantongi Sertifikat KIK Kemenkumham, Kampung Batik Brandan Jadi Kawasan Karya Cipta

Dia menambahkan, proses Izin Analisis Dampak Lingkungan (Izin AMDAL) perlu dipertanyakan. Sebab, sampai sekarang tak pernah disampaikan warga secara jelas.

“Sudah dilakukan dua kali pertemuan untuk mempertanyakan Izin AMDAL, dan hasilnya selalu deadlock. Warga tetap tidak setuju karena tidak bisa menjelaskan bagaimana pertanggungjawabannya ke depan. Artinya, siapa yang bisa mempertanggungjawabkan di kemudian hari ketika terjadi apa-apa nantinya,” tandasnya.

BACA JUGA:  OJK Apresiasi Inovasi Peduli Disabilitas TPAKD Langkat

Sementara, Dedy Irsan dari Ombudsman Sumut mengatakan, laporan warga sudah diterima. Akan tetapi, perlu dilengkapi lagi karena masih ada yang kurang.

“Masih perlu dilengkapi karena keberatan warga secara tertulis baru sebagian. Seharusnya, dibuat surat yang dilaporkan ke wali kota atas keberatan warga secara tertulis paling tidak 20 orang. Hal ini untuk memperkuat pelaporan,” katanya. (*)

Konten Terkait

Sensus Penduduk Daring 2020 Berakhir, Partisipasi di Sumut 2,36 Juta

admin2@prosumut

102 ASN Setdako Medan Tak Hadir Apel Pagi

Ridwan Syamsuri

Denda Tak Dibayar, KPPU Ultimatum Puluhan Perusahaan di Sumut

Ridwan Syamsuri

Kasus Dugaan Pengancaman, Tiga Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Editor prosumut.com

Jambore Kader PKK, Sergai Raih Berbagai Penghargaan

Ridwan Syamsuri

Bupati Asahan Buka Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara