PROSUMUT – Fraksi Hanura PKB DPRD Medan menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini. Pandangan itu disampaikan Anggota DPRD Medan, Janses Simbolon mewakili Fraksi Hanura PKB DPRD Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa 10 Februari 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnain dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan anggota DPRD Medan lainnya.
Agenda rapat, membahas pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda tentang perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan.
Dikatakan Janses Simbolon, fraksinya menilai bahwa pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan belum sepenuhnya diiringi dengan kualitas pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
“Program UHC sudah berjalan tetapi pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat masih belum maksimal, khususnya bagi peserta yang iurannya bersumber dari APBD,” ujarnya.
Fraksi Hanura PKB DPRD Medan menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Keluhan tersebut antara lain dokter yang tidak berada di tempat, keterbatasan ketersediaan obat, serta pasien peserta UHC yang kerap terabaikan dalam pelayanan.
“Kami masih menerima laporan dokter tidak berada di tempat, obat tidak tersedia, hingga pasien peserta UHC yang tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” ucap Janses Simbolon.
Selain itu, fraksi juga menyinggung adanya laporan dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien peserta UHC di rumah sakit.
“Ada laporan kamar rawat inap dinyatakan penuh bagi pasien UHC, namun tersedia bagi pasien umum. Kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan,” sebutnya.
Menurut fraksi, kondisi pelayanan kesehatan tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah, sehingga sebagian warga memilih beralih ke layanan kesehatan swasta.
Fraksi Hanura PKB DPRD Medan menyatakan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah. (*)
Editor: M Idris

