PROSUMUT – Dua Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat berinisial PJH (34) penduduk Jalan Sirandorung dan AH (33) penduduk Jalan Sirongoringo Rantauprapat, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat akan menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu di satu ruangan lantai 4 rumah sakit tersebut.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, bermula dari informasi masyarakat diduga ada pegawai RSUD Rantauprapat yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Pelakunya PJH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai perawat di ruang IGD, sedangkan AH merupakan pegawai honorer di RSUD,” ujar kasat kepada wartawan, Kamis 7 Januari 2021.
AKP Martualesi juga mengatakan pemakai narkoba ini ditangkap Kanit II Ipda Tito Alhafezt beserta anggotanya, pada Senin dini hari 4 Januari 2021, sekitar pukul 01.30 WIB, di satu ruangan yang terletak di lantai 4 gedung baru RSUD tersebut.
Dari keduanya turut disita barang bukti sabu seberat netto 0,06 gram beserta seperangkat alat hisapnya (bong).
Pengakuan kedua tersangka di depan polisi, narkoba jenis sabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial A warga Sioldengan Rantauprapat.
“Setelah kita bekuk kedua tersangka, saat itu juga kita lakukan pengejaran ke rumah bandarnya, namun sayangnya dia tidak berada ditempat,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter : Sofyan Ritonga
Editor : Iqbal Hrp
Foto :