Prosumut
Kriminal

Penyebar Uang Palsu Ditangkap, 9 Lembar Sempat Dibelanjakan

PROSUMUT – Sinta Beru Sembiring, 20 tahun, perempuan yang tinggal di Jalan Serasi Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal.

Pasalnya, perempuan tersebut diduga sengaja mengedarkan uang palsu.

“Sinta ditangkap berdasarkan infomasi dari masyarakat di pasar Jalan Medan Krio, dimana pedagang menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari informasi tersebut, diturunkan tim melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat 1 Oktober 2019.

Dari hasil penyelidikan, dicurigai seorang perempuan yang berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100.000.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melihat Sinta berbelanja di pasar mengeluarkan uang pecahan Rp100.000 pada Senin 28 Oktober 2019 malam pukul 21.00 WIB.

“Petugas lalu mendekati Sinta, saat didekati terlihat gugup dan kemudian langsung mengamankannya,” ucap Yasir.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 11 lembar uang pecahan Rp100.000 dan uang asli Rp397.000 dari hasil uang palsu yang dibelanjakan.

“Pengakuan pelaku, uang palsu tersebut diterima dari kenalannya S sebanyak 20 lembar. Namun, 9 lembar sudah dibelanjakan dan hasilnya dibagi dua,” jelas Yasir.

Dia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari Siska.

Sebab, setelah dicari tidak berhasil ditemukan. (*)

Konten Terkait

Jambret di Tuntungan Nyaris Tewas Dihajar, Motornya Dibakar

Editor prosumut.com

Viral di Medsos! Cengap-cengap, Perempuan Muda Tewas OD

Editor prosumut.com

Selain Kurir 60 Kg Sabu, Penarik Betor Ini Juga Mengedar

Editor prosumut.com

Erik Estrada Diringkus Usai Beli Sabu

Editor prosumut.com

Jual Sabu ke Polisi, Warga Delitua Dituntut 18 Tahun

Ridwan Syamsuri

Usai Main Dingdong, Pengedar Sabu Dicokok

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara