Prosumut
Komisi III DPRD Medan saat RDP dengan Bapenda Medan.
Politik

Pengutipan Pajak Tak Maksimal, Komisi III DPRD Medan Rekomendasi Evaluasi Jajaran Bapenda

PROSUMUT – Dinilai tidak maksimal dalam pengutipan pajak restoran, reklame, parkir, pajak dan lainnya, Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan jajaran Badan Pendapatan Daerah Kota kota Medan dievaluasi.

“Kita (Komisi III, red) rekomendasikan saja supaya Bapenda ini dilakukan evaluasi besar-besaran.

Evaluasi tidak hanya menyangkut orang atau pejabatnya saja tapi juga sistem kerjanya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan HT Bahrumsyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda dan Satpol PP Medan di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin 14 Juli 2025.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede dan diikuti anggota Komisi III Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, dan Sri Rezeki. Turut hadir sejumlah kabid dari Bapenda Medan dan Satpol PP Medan.

Bahrumsyah mengungkapkan penyebab penarikan pajak restoran, reklame, dan parkir tidak mencapai target setiap tahun.

Diantaranya, tidak dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi secara rutin.
Bahrumnya mengilustrasikan pajak dari Restoran Kalasan.

Jika Bapenda rutin melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi maka pajak restoran tersebut mestinya bisa lebih besar dari yang ada sekarang.

“Sekarang pajak Restoran Kalasan hanya puluhan juta rupiah per bulan. Saya yakin jika Bapenda rutin melakukan pengawasan maka pajak restoran itu bisa di atas ratusan juta rupiah per bulan,” sebut dia.

Hal serupa juga terjadi pada pajak reklame. Bahkan, menurut dua, reklame yang dikenakan pajak, umumnya pada papan reklame yang berdiri di jalan-jalan protokol. Padahal, saat ini di ruas jalan kecamatan marak berdiri papan reklame yang bayar pajak.

Bahrumsyah mencontohkan, di sepanjang Jalan Merak Jingga setiap toko sedikitnya ada 10 reklame terpasang, tapi yang bayar pajak paling satu dua saja.

Begitu juga di Jalan Platina Raya, Medan Deli, banyak papan reklame berdiri sampai menutupi estetika sepanjang jalan itu.

“Kita tahu ada oknum petugas di lapangan baik dari Bapenda dan Satpol PP Medan menjadikan papan reklame ini menjadi sumber cuan.

Bahkan Satpol PP ini dibuat hanya untuk menakut-nakuti pengusaha yang tidak bayar pajak,” ungkap Bahrumsyah.

Dia berharap, melalui rekomendasikan Komisi III nantinya maka ke depan Bapenda dan Satpol PP Kota Medan bisa menjalankan tugas dan peran masing-masih sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Wali Kota Medan

Editor prosumut.com

KPU Labuhanbatu Tetapkan Paslon dan Nomor Urut Pilkada 2020

Editor Prosumut.com

Kelompok Ternak Siap Dukung Paslon Beriman-Trendi

Editor Prosumut.com

Gelar Silaturahmi, Ratusan Ustaz di Sumut Kenalkan Sosok Ganjar

Editor prosumut.com

Ketua Partai Demokrat Sumut Sesalkan Pidato Gubernur di DPRD Sumut

valdesz

Dambaan Akan Gratiskan Retribusi Masuk Tempat Wisata di Sergai

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara