PROSUMUT – Adanya rencananya penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan reklame berdiri di trotoar mendapat penolakan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ketua P3I Sumut, Hasan Pulungan menyatakan keberatan dan menolak. Para pengusaha advertising ini menentang rencana terbitnya Perwal baru itu.
“Sebaiknya betul-betul dikaji dulu, karena ada trotoar yang lokasinya bisa berdiri reklame atau tidak,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.
Kata Hasan, pembuatan perwal memang murni kewenangan Pemko Medan. Namun demikian, diminta agar pelaku usaha periklanan dilibatkan dalam membuat aturan.
“Memang perwal itu kewenangan dari wali kota, tapi sebaiknya perlu duduk bersama sebelum diputuskan dengan masyarakat termasuk pelaku usaha advertising. Sebab, peraturan tersebut dikeluarkan untuk kebaikan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Hasan, pelaku usaha periklanan merupakan bagian yang tak terlepas dari masyarakat Kota Medan.
Oleh karena itu, tidak boleh diabaikan haknya dan juga harus dipikirkan agar iklim usaha di Medan tetap terjaga.
“Ada beberapa titik trotoar yang bisa berdiri reklame karena ukuran yang lebar, sehingga tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan. Makanya, kita sampaikan perlu duduk bersama mana yang boleh dan mana yang tidak. Jadi, perlu dikaji bersama,” cetusnya.
Dia menambahkan, jika seluruh trotoar dilarang berdiri reklame lantas lokasi mana lagi yang bisa berdiri.
“Kalau semua tidak boleh di trotoar, mau diletak dimana lagi? Reklame juga butuh di Kota Medan selaku kota metropolitan, kota yang berkembang. Kalau terbatas lokasinya, bagaimana mau berkembang iklim usaha di Medan,” tandasnya.(*)