Prosumut
Kriminal

Pengemudi Ojek Jadi Terdakwa Pemalsuan Materai

PROSUMUT – Seorang pengemudi ojek online asal Bekasi, Irman (28) menjadi terdakwa kasus pemalsuan materai dan merek yang merugikan hingga Rp2,68 Miliar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat 25 Oktober 2019.

Dalam dakwaan disebutkan, Irman ditangkap pada 26 Juli 2019 bertempat  di rumahnya yang berada di Jalan Family Raya Rt/Rw 01/010 Kelurahan Marga Mulia Kecamatan Bekasi Utara kota bekasi Provinsi Jawa Barat.

Awal mula kasus terjadi pada tanggal 8 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di Halaman parkir Minimarket Indomaret Jalan Beringin, Tembung Pasar 7 Kecamatan Percut Sei Tuan.

Saat itu personel unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Phantom Siahaan (berkas terpisah) saat memperdagangkan meterai tempel 6000 palsu.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 papan/lembar meterai tempel palsu, dari keterangan Phantom Siahaan meterai tempel 6000 tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp80.000 setiap papan/lembar dari terdakwa Irman.

“Pengiriman barang dilakukan terdakwa Irman mengunakan jasa pengiriman JNE setelah menerima uang dari yang dikrimkan dengan mengunakan ATM bank BRI dengan Nomor Rek : 531301023691539 ke tabungan BRI milik terdakwa Irman,” Jelas Jaksa Sabrina.

Selanjutnya pada 26 Juli 2019, sekitar pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan Meterai tempel 6.000 palsu, Meterai tempel 3.000 palsu dan juga peralatan-peralatan pencetak meterai 6.000 dan meterai 3.000 milik terdakwa.

Lebih lanjut, Jaksa menyebutkan terdakwa memiliki dan mendapatkan meterai tempel palsu tersebut dari orang yang bernama inisial ABANG yang ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya sekitar Bulan Maret 2019 dengan harga Rp20.000,-/Lembar.

Dan peralatan mesin jahit, plat cetakan meterai 6.000 dan meterai 3.000, plat cetakan hologram, pewarna, dengan harga mesin jahit Rp1.500.000.

Selain peralatan yang dibeli untuk digunakan dalam pembuatan meteral palsu tersebut yaitu Lem Fox, penggaris, pisau cutter yang dibeli di Toko, kemudian meja pengukur dan alat pencetak bintang untuk meterai 6.000 dan 3.000 yang dibuat sendiri oleh terdakwa Irman.

“Meterai yang dibeli dari inisial ABANG adalah meterai yang belum siap diedarkan ataupun untuk diperdagangkan. Dimana ciri-ciri meterai tersebut belum lengkap karena belum memiliki lem, hologram, dan belum dilubangi di press agar cetakan semakin mirip sesuai dengan meterai yang asli,” jelas Jaksa.

Lalu terdakwa Irman memperdagangkan meterai 6000 dan 3000 palsu hasil dari cetakan terdakwa tersebut ke Phantom di kota Medan Sumatera utara, dengan harga jual yaitu Rp.30.000,-/lembar sampai dengan Rp.40.000,-/lembar dimana masing-masing lembar yaitu 50 keping.

Selanjutnya, terdakwa Irman menawarkan meterai 6.000 dan 3.000 palsu tersebut kepada Phantom dan terjadi kesepakatan harga serta melakukan pengiriman meterai 6.000 dan 3.000 palsu tersebut ke alamat yang dituju di medan melalui jasa pengiriman JNE.

“Dimana potensi kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa untuk Meterai 6000 sebanyak 432.550 lembar dengan nilai nominal Rp2.595.300.000, untuk Meterai 3000 sebanyak 29.350 lembar dengan nilai nominal Rp88.050.000,” terang Jaksa Sabrina.

Sehingga total seluruhnya yang dipalsukan senilai adalah Rp2.683.350.000.

Dimana Ketentuan yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 13 Undang-Undang RI No.13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai Jo Pasal 253 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Konten Terkait

Gudang Sabu dan Inex di Binjai Digerebek

Ridwan Syamsuri

Satu Kotak Kondom Disita Saat Ciduk Artis FTV

admin2@prosumut

Dua Tahun Tersangka tak Ditangkap, Korban Pencurian Mengadu ke Polda Sumut

Editor prosumut.com

Bunuh Kekasih, Dedek Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Ini Motif Ayah Tiri Aniaya Balita 27 Bulan

Editor prosumut.com

Polsek Medan Timur Pasang 24 Kamera Pengintai

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara