Prosumut
Hukum

Pengemplang Pajak, Direktur PT Uni Palma Divonis 4 Tahun Bui

PROSUMUT – Direktur PT Uni Palma, Husin (42) warga Jalan Lahat 32 Kelurahan Sei Rengas Medan, divonis 4 tahun penjara denda Rp325 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengemplangan pajak Rp107 miliar, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 17 September 2019.

“Terdakwa Husin terbukti secara sah melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ucap Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan kerugian kepada terdakwa yang menghambat pemasukan negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tandas Erintuah.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp214 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto di Jalan Karya Budi No 40 C Medan Johor.

Husin yang semula tidak punya pekerjaan, menyuntik saham fiktif di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma, senilai Rp50 juta.

Dua tahun berjalan, PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera dan PT Agro Karya Gemilang.

Kemudian, PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, PT Virora Cipta Indonesia dan PT Sawitri Era Plasmasindo. Nilai transaksi, yang mencapai Rp230 miliar.

Akan tetapi, pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.

Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Arun) dan PT Liga Sawit Indonesia.

Disini menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013, yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272.

Kemudian, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun, selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia.

Sehingga, bisa merugikan Negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak.

Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma. (*)

Konten Terkait

Bandar 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Satpol PP Deli Serdang Segel Karaoke GM

Editor prosumut.com

Kabag Ren dan Kasat Binmas Polres Tebingtinggi Disertijabkan

Editor Prosumut.com

Terbukti Kurir Ekstasi, Dede Divonis 9,5 Tahun

Editor prosumut.com

Polisi yang Disiram Bensin dan Terbakar Meninggal Dunia

Ridwan Syamsuri

Positif Narkoba, Waka Polsek Pancurbatu Diboyong Propam Polda

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara