PROSUMUT – Penyidik Unit Tipidter Polres Langkat melimpahkan berkas perkara tersangka pengedar uang palsu ke jaksa, beberapa waktu lalu.
“Ya benar, sudah dilimpahkan ke jaksa berkas perkaranya,” kata Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga.
Sejalan dengan itu, Kejari Langkat juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
“Pihak Kejari Langkat juga sudah menyatakan berkas perkara itu lengkap. Dan penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Tipidter Polres Langkat menangkap 4 pengedar uang palsu di Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Minggu 22 Desember 2019 kemarin.
Polisi gagalkan peredaran uang palsu jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 kemarin.
Tentu hal tersebut diresahkan mengingat kesempatan itu acap kali dimanfaatkan oleh para pengedar. Keempat tersangka dimaksud yakni, Sahpendi alias Pendi, Muhammad Jipi Syahputra alias Jipi, Gusti Gia Purnama alias Pedet dan TM Nayan alias Nayan.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan ke Polsek Pangkalan Susu sesuai nomor LP/72/XII/2019/SU/LKT/Sek-Pkl Susu. Barang bukti yang disita sebanyak 58 lembar uang Rp100 ribu palsu tahun emisi 2016.
Oleh polisi, keempat tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang mata uang setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu. (*)