PROSUMUT – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang pengedar sabu-sabu yang kerap mengedarkan di kawasan Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Pengedar sabu tersebut diciduk polisi dari tempat pangkas di kawasan Jalan Sudirman Km 3 saat menunggu pembeli, Rabu 8 Januari 2020 malam.
Pengedar narkoba yang diciduk adalah Aminuddin (36), warga Dusun 4 Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha menyatakan, dari pengedar ini disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Selain itu, satu unit handphone merk Advan dan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor.
“Aminuddin ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, dimana salah satu tempat pangkas di Jalan Sudirman Km 3 sering terjadi transaksi narkoba,” ujar Putu, Kamis 9 Januari 2020.
Atas informasi tersebut, sebut dia, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan tim langsung mendatangi lokasi.
“Saat di lokasi, tim melihat satu orang di dalam tempat pangkas sedang berdiri menunggu pembeli. Melihat ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Putu.
Setelah ditangkap, petugas memeriksa dan menggeledah tersangka. Alhasil, ditemukan narkoba jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanannya.
“Tersangka mengakui sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan serta pengembangan kasusnya lebih lanjut,” pungkas Putu. (*)