Prosumut
Hukum

Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Divonis 7 Tahun

PROSUMUT – Niko Ramadhan (26) tak bisa berkata-kata saat divonis 7 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin, Selasa 9 April 2019. Selain itu, terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,

Dalam amar putusannya, terdakwa Niko Ramadhan dinyatakan bersalah karena mengedarkan 89 butir pil ekstasi di Karaoke Stroom.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Niko Ramadhan dengan pidana selama 7 tahun denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan dipidana 3 bulan kurungan,” ucap hakim Ferri Sormin di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar.

“Kamu diberi waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atau menerima putusannya ini,” kata Ferri Sormin kepada terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Niko Ramadhan bersama Ade Novi Syahputra, Mawar Lismanto dan Nur Edi Syahputra (penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, pada tanggal 9 Oktober 2018.

“Berawal dari penangkapan terdakwa Ade Novi Syahputra (sudah vonis terpisah), yang didapat darinya dua bungkus plastik bersikan 50 dan 39 butir pil ekstasi warna pink,” sebut jaksa.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas Polda Sumut, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa lainnya, yakni Mawar Lismanto.

Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Mawar Lismanto berhasil ditangkap di Jalan Setia Budi/Abadi, Komplek Tasbi I, Blok SS, Nomor 54, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Tepat di depan rumah terdakwa.

“Disita dari Mawar Lismanto barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna coklat yang berisikan 1 bungkus plastic kecil warna putih yang berisikan pil ekstasi warna pink sebanyak 50 butir,” jelas jaksa.

Ditempat yang sama, polisi menangkap Niko Ramadhan di dalam rumahnya. Dari situ, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone dan uang sebesar Rp1 juta, yang merupakan uang hasil penjualan pil ekstasi. 

Dari pengakuan terdakwa, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari Nur Edi Syahputra, yang dibelinya seharga Rp80 ribu.

“Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap Nur Edi Syahputra di Jalan Listrik Medan, tepatnya di dalam karaoke Strom. Disita darinya barang bukti 1 unit handphone dan uang Rp1 juta,” tandas JPU.(*)

Konten Terkait

Polisi Luruskan Rumor soal Jenazah Korban Aksi 21-22 Mei

Editor prosumut.com

Ketua DPRD Sumut Janji Tidak Teken Hasil Seleksi Komisioner KPID

Editor prosumut.com

Pemilik Sabu 3,5 Kg Lemas Diganjar 15 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Simpan Sabu 6 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 Tahun 

Editor prosumut.com

PTPTN II Siap Laporkan Pengelola Galian C Bhakti Karya

Editor prosumut.com

Waspadai Penipuan Berkedok Membantu Pengisian LHKPN

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara