Prosumut
Korupsi

Pengadilan Tipikor Vonis Ringan Koruptor Tugu Mejuah-juah

PROSUMUT –  Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir (38) selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Direktur Utama (Dirut) CV Askonas Konstruksi Utama ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pekerjaan proyek Tugu Mejuah-Juah Tahun Anggaran (TA) 2016.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tandas hakim Sayuti di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/7).

Dalam pertimbang majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Roy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah membayar kerugian negara seluruhnya. Atas dasar itu, terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP).

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas hakim Sayuti.

Menanggapi putusan tersebut, Roy yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya menyatakan terima. “Terima pak hakim,” ucap Rpy. Sedangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir selama 7 hari. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Dapot Manurung dan Hendrianto selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Hendrianto, terdakwa Roy Hefry Simorangkir sebagai rekanan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 605 juta lebih.

Dana yang dianggarkan untuk pembangunan Tugu Mejuah-Juah sebesar Rp 700 juta sebagaimana yang sudah disahkan pada Mei 2016.

Dalam pengerjaan proyek itu, terdapat kekurangan volume pengerjaan. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan Tugu Mejuah-Juah sama sekali tidak dapat digunakan untuk kepentingan masayarakat karena pembuatannya belum selesai seratus persen.

“Sehingga tujuan pembuatan Tugu Mejuah-Juah yang seharusnya menciptakan ikon pariwisata baru di Karo dengan landscape perbukitan tidak tercapai,” jelas JPU dari Kejari Karo itu. (*)

Konten Terkait

Dugaan Korupsi, Kepala Unit BRI Sudirman Binjai Tersangka

Editor prosumut.com

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjunggusta

Ridwan Syamsuri

Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tapian Siri-siri Ditolak

Editor prosumut.com

Korupsi Ruang Kelas SD di Nias, 8 Terdakwa Divonis Maksimal 4 Tahun

Editor prosumut.com

Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Dua Anggota Dewan Tapteng Diadili

Editor prosumut.com

Sempat Buron dan Nyaris Tabrak Tim KPK, Andika Akhirya Menyerahkan Diri

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara