PROSUMUT – Dua pelaku pencurian di rumah kosong Jalan Pabrik Tenun No. 104-A, Kecamatan Medan Petisah, terciduk bersembunyi di plafon oleh pemilik rumah tersebut.
Kedua maling tersebut, Junaidi Syahputra (31) warga Jalan Pabrik Tenun Gang Kuali dan Dani Febrian (23) warga Jalan Belanga, Kecamatan Medan Petisah. Sementara pemilik rumah adalah Rusli Sutar (47), yang kini tinggal di Jalan Gading Mas Permai, Kecamatan Medan Amplas.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu I Sitorus mengatakan, aksi pencurian diketahui pada Senin 26 Juli 2021 siang saat pemilik rumah datang. “Kejadiannya sekitar pukul 14.30 WIB, korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong untuk melihat kondisinya,” ujarnya, Kamis 29 Juli 2021.
Ketika masuk ke rumah terkejut melihat kondisi yang berantakan. Pemilik rumah juga menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon.
“Pemilik rumah mendengar suara berisik dari atap. Merasa curiga, dia lalu meminta bantuan warga sekitar,” sambungnya.
Kecurigaan tersebut ternyata benar dan menemukan kedua pelaku bersembunyi di plafon. Selanjutnya, menghubungi pihak Polsek Medan Baru.
“Personel kita datang ke lokasi, dan mengamankan kedua pelaku,” kata I Sitorus.
Pelaku mengakui masuk ke rumah itu dengan memanjat pagar dan membongkar seng. Kemudian, mengambil 1 daun pintu dan 5 daun jendela serta 1 ikat potongan seng bekas.
“Kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :