PROSUMUT – Sempat buron dua bulan lamanya, pelaku pembobolan kedai kelontong di Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar-XII Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku adalah Budiman alias Riski (21) warga Gang Tambeng III Pasar-XII Desa Marindal-II, yang ditangkap tak jauh dari kediamannya pada Selasa 4 Agustus 2020 lalu.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan, pelaku membobol kedai kelontong tersebut pada Sabtu, 6 Juni 2020 dini hari lalu.
“Peristiwa pencurian itu diketahui pemilik kedai pada pagi harinya, ketika hendak membuka tempat usahanya yang sekaligus tempat tinggalnya,” kata Philip, Kamis 6 Agustus 2020.
Selanjutnya, pemilih kedai bernama Rusmani Gultom (38) melapor ke Mapolsek Patumbak dengan Nomor LP/420/VII/2020/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak.
Dalam laporannya, korban mengaku kerugiannya terdiri uang tunai Rp 1.000.000, 1 unit tablet merk Advan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, KTP dan Kartu BPJS Kesehatan.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan laporan korban. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui pencurian itu dilakukan tersangka setelah masuk ke kedai korban dengan cara merusak ventilasi menggunakan besi bulat,” terang Philip.
Dari penyelidikan polisi, terendus keberadaan tersangka tak jauh dari kediamannya sehingga segera dilakukan penangkapan. “Dari tersangka, diamankan barang bukti 1 lembar kwitansi pembelian tablet merk Advan dan 1 lembar kwitansi pembelian rokok,” tandas Philip.
Atas perbuatan, tersangka diganjar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :