PROSUMUT – Pemerintah pusat resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019. Ketetapannya, terhitung sejak 30 Mei atau pada akhir bulan nanti hingga 9 Juni mendatang.
Artinya, pada 10 Juni pasca lebaran para aparatur sipil negara (ASN) mulai kerja.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, gaji ASN untuk bulan Mei tetap akan ditransfer seperti biasa. Meskipun, memasuki masa libur lebaran.
“Lebaran kan tanggal 4 (Juni), jadi insya allah sebelum lebaran gaji ASN (bulan Mei) diupayakan ditransfer atau sudah diterima oleh mereka. Sebab, memang setiap bulannya mereka terima gaji setiap pada tanggal 1,” ujar Irwan, Kamis 23 Mei 2019.
Kata Irwan, tanggal 31 Mei berkas untuk gaji ASN dimasukkan ke Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU). Selanjutnya, tanggal 1 Juni bisa langsung diproses dan dieksekusi oleh pihak bank.
“Tanggal 31 (Mei) kita sampaikan berkas ke BPDSU, dan kemudian tanggal 1 (Juni) mudah-mudahan ditransfer ke rekening masing-masing ASN,” tuturnya.
Ia mengaku, kas atau saldo keuangan Pemko Medan terbilang cukup. Walaupun, telah membayar THR para ASN yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih.
Apalagi, tahun ini anggaran THR yang merupakan satu bulan gaji mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun lalu.
“Gaji ASN kan sudah naik 5 persen. Jadi, biasanya alokasi satu bulan gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih maka sekarang naik 5 persen atau ditambah Rp4,5 miliar. Paling tidak, dialokasikan untuk gaji sekitar Rp100 miliar setiap bulannya,” tandas Irwan. (*)