Prosumut
Pemerintahan

Pemko Medan Gelar Bimtek Pengelola HPS & PBJ

PROSUMUT – Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan menggelar Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah di Lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2019, Senin 30 September 2019.

Tujuan Bimtek ini digelar untuk meningkatkan keahlian serta mengupdate pengetahuan khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sebagaimana regulasi serta dinamika pengadaan barang/jasa terus berkembang.

Bimtek ini diikuti sebanyak 60 peserta dan berlangsung selama 5 hari mulai 30 September hingga 4 Oktober. Kepala BKD & PSDM Kota Medan, Muslim Harahap membukan bimtek tersebut, yang ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis kepada dua orang peserta.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Pengentasan Kemiskinan

Dalam sambutannya, Muslim mengatakan dalam pelaksanaan Bimtek ini, nantinya akan ada dua materi yang disampaikan yakni bagaimana cara penyusunan harga perkiraan sendiri dan bagaimana menyususn kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Maka dari itu, Muslim berpesan dalam pemyusunan HPS, jangan sampai terjadi mark up atau hal-hal yang menyebabkan kerugian negara yang tidak disengaja karena ketidaktahuan dalam penyediaan barang/jasa kepada makelar sehingga menyerahkan penetapan besaran harga serta tidak melakukan chek and rechek lagi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Bersama BRIN Dorong Pencegahan Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

“Saya minta, sebelum menyusun HPS harus benar-benar mencari tahu terlebih dahulu spesifikasi barang yang dibutuhkan, lakukan survey pasar, sehingga dapat dinilai kewajaran penawaran yang akan diberikan oleh penyedia barang/jasa,” ungkap Muslim.

Selain itu, Muslim juga menambahkan dalam menyusun kontrak  PBJ, pahamilah dengan baik jenis kontrak dan ketentuan yang tertera di dalam kontrak PBJ, yang tidak kalah penting  yaitu kontrol pelaksanaan dan keluarannya sesuai dengan waktu yang disepakati, sehingga hasil akhirnya dapat sesuai dengan yang direncanakan.

“Dalam menyusun HPS dan Kontrak PBJ lakukanlah identifikasi kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan OPD dan bukan berorientasi pada kebutuhan yang diinginkan oleh pihak tertentu,” sebutnya.

BACA JUGA:  Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Sebelumnya, Kabid Pengembangan SDM, Adrian Saleh melaporkan tujuan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman prises penyusunan dan pengelolaan spesifikasi teknis, HPS dan kontrak PBJ pemerintah yang sesuai dengan peraturan presiden RI no 16 tahun 2018.

“Agar Bimtek ini berjalan dengan maksimal dan mendapatkan hasil yang sesuai diharapkan, maka BKD & PSDM telah menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, H. Fahrurrazi dan Politeknik Negeri Medan Edi Usman,” sebutnya. (*)

Konten Terkait

Rakor Perkembangan Covid-19 Sergai, Bupati Ingatkan ASN

Editor prosumut.com

Buka Ruang Dialog Dengan Masyarakat Pagindar Bupati : Pertanian Menjadi Fokus Utama Kita Di Pagindar

Editor prosumut.com

Catatan Akhir Tahun, Bobby Dapat Rapor Merah Pelanggaran Perda KTR

Editor prosumut.com

Segera, Swasta Bisa Jadi Pejabat PNS

Ridwan Syamsuri

Wali Kota Medan Sampaikan LPJ ke DPRD, Ada Silpa Rp67,31 Miliar

Ridwan Syamsuri

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rakernas APKASI XIV

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara