PROSUMUT – Uang jasa pengabdian (pesangon) bagi anggota DPRD Medan yang tak terpilih atau kalah dalam pemilihan legislatif (Pileg) 201, ternyata belum jelas. Sebab, Pemko Medan tak ada menganggarkannya di APBD.
“Enggak ada, enggak diberikan lagi setahu saya (uang jasa pengabdian), kita juga enggak ada menggagarkannya,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga, Jumat 17 Mei 2019.
Kata Irwan, kalau tidak salah sejak dua periode belakangan anggota DPRD Medan tidak ada dianggarkan uang jasa pengabdian. Dengan kata lain, memang tidak mendapatkan lagi pesangon.
“Mungkin DPR RI yang mendapatkan itu (uang jasa pengabdian), kalau DPRD kabupaten/kota tidak,” ucapnya.
Disinggung pernyataan Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz yang menyatakan anggota dewan mendapatkan pesangon, Irwan menyebut pernyataan itu keliru dan kemungkinan lupa.
“Mungkin salah dan lupa apa yang disampaikan Sekwan (Sekretaris DPRD Medan) bahwasanya mereka (anggota dewan tak terpiih) mendapatkan pesangon. Sebab, dari keterangan Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan (Andi Syukur Harahap), memang tidak ada lagi diberikan,” tukasnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz yang dikonfirmasi via selulernya meralat pernyataan dia yang pernah disampaikan sebelumnya. Kata Aziz, uang jasa pengabdian anggota dewan tak terpilih belum dianggarkan.
“Iya benar belum dianggarkan uang jasa pengabdian anggota dewan, saya ralat pernyataan yang pernah saya sampaikan sebelumnya,” ujar Aziz.
Menurut dia, belum dianggarkannya pesangon untuk anggota dewan tak terpilih karena masih menunggu petunjuk teknis atau arahan dari Kemendagri.
“Kita sudah sudah konsultasi dengan Kemendagri dan sekarang masih menunggu arahannya bagaimana,” sebut Aziz.
Namun demikian, sambung Aziz, anggota dewan tak terpilih tetap mendapatkan uang pesangon. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Nanti kita anggarkan di P-APBD (Perubahan APBD) 2019 karena sudah ada regulasinya,” tutur dia.
Lebih lanjut Aziz mengatakan dalam pasal 19 PP Nomor 18/2017 disebutkan, pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan anggota DPRD.
Dengan ketentuan, masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 bulan uang representasi atau gaji.
Begitu juga masa bakti sampai dengan 2 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan gaji dan seterusnya.
“Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, pimpinan dan anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak diberikan uang jasa pengabdian,” tukasnya.(*)