Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Sergai Sosialisasi Program Pengapusan Sanksi Administrasi PBB 2019

PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar sosialisasi program pengapusan sanksi administrasi PBB tahun 2019.

Penghapusan sanksi administrasi itu dilakukan setiap setahun sekali dalam rangka HUT Kabupaten Sergai.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini tentu menjadi tulang punggung dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Itu sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sergai yang telah dicanangkan dan dituangkan dalam 21 Peraihan yang harus dicapai.

Pemkab Sergai tetap berkomitmen untuk meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan dengan persentase di atas 10 persen pada tahun 2021.

Demikian disampaikan Bupati Ir H Soekirman didampingi Wabup Sergai H Darma Wijaya dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB tahun 2020, di Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban, Kamis 23 Januari 2020.

Bupati mengatakan, pada tahun 2019 Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp 143.372.987.171 atau sebesar 106,79 persen.

Hal ini tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 8,8 persen.

“Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Soekirman.

Menurut Soekirman, program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak.

Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran, dengan kata lain wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja,” bilangnya.

Kemudian, selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 di 2020 sebesar Rp20 miliar, program ini juga akan sangat berguna untuk meminimalisasi dan mengurangi beban piutang tersebut.

Perlu diketahui bahwa pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013, Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2 Warisan dari KPP-Pratama.

“Piutang ini, lanjut Bupati, terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya Wajib Pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban,” tutur Soekirman.

Tentunya, Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2 antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya.

Antara lain melalui program penghapusan sanksi administratif sebagaimana yang saat ini tengah kita laksanakan.

“Maka dari itu diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu yang terbatas,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Banjir di Medangderas, Bupati Batubara Tinjau Lokasi

admin2@prosumut

Wantimpres Dilantik Petang Ini, Ada Wiranto Hingga Arifin Panigoro

valdesz

Tingkatkan PAD, BPPRD Medan Tambah Tapping Box

Ridwan Syamsuri

BPBD Labuhanbatu Dukung Penyediaan RTH Kota dan Jaga Sungai

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Gelar FGD dan Seminar Pembangunan Wisata

Editor prosumut.com

Antisipasi Sumber Konflik Pilkada 2020, Ini Kata Plt Dirjen Polpum

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara