Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Target Angka Stunting Turun

PROSUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penilaian kinerja Kabupaten/Kota dalam upaya pencegahan stanting terintegrasi tahun 2020 di Le Polonia Hotel Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa 29 September 2020.

Turut menghadiri Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui wakil Bupati Langkat H Syah Afandin di kesempatan itu, menyambut baik dan mengapresiasi penilain ini. Sebab menurutnya, memberikan motivasi kepada pemerintahan daerah dalam menekan angka stunting, di wilayahnya masing-masing.

“Penilaian ini, memotivasi kami untuk menekan angka stunting,” cetusnya.

Wabup menjelaskan, kasus stunting di Langkat sebelumnya 53 persen. Namun tahun 2019, Langkat berhasil turun menjadi 18 persen. Hal ini dapat dicapai karena Langkat melakukan penanganan serius dengan mengambil langkah-langkah preventif dalam penanganan stunting.

BACA JUGA:  Camat Harus Cermati Potensi Wilayah

“Capain ini, dilakukan atas imbaun Gubsu dan untuk melahirkan generasi Langkat yang sehat dan cerdas,” ungkapnya.

Namun, kata Wabup, capain tersebut belum maksimal. Sehingga saat ini Pemkab Langkat terus berupaya menekan angka stunting dengan target 10 persen di tahun 2020.

Langkah yang akan diambil, di antaranya melibatkan instansi dan pihak terkait, yaitu Bapeda, Dinkes, Dinsos, PMD dan lainnya dalam penanganannya.

BACA JUGA:  Perlu Keseriusan Tangani Persoalan Pupuk

Dengan melaksanakan koordinasi melalui Puskesmas, Posyandu Balita, Posyandu Ibu Hamil. Serta melakukan pemantauan oleh Camat, Kades/Lurah sampai Kepling.

Dalam menyalurkan makanan yang sehat, vitamin dan hal lainnya, sehingga cakupan asupan gizi tersebut  bisa mencegah stunting.

Sementara itu, Kepala Bappeda Langkat H Sujarno meyampaikan paparan intervensi pencegahan Stunting Langkat tahun 2020, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 tahun 2019, tentang renacana kerja pemerintah tahun 2019 telah menetapkan percepatan penurunan stunting.

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 15 tahun 2018 tentang pemuktairan rencana kerja pemerintah tahun 2019, tentang lokasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi.

BACA JUGA:  Perlu Keseriusan Tangani Persoalan Pupuk

Serta surat Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor:B.198/M.PPN/D.5/PP.01.01/04/2019, tentang penyampaian Kabupaten/Kota lokasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2019.

Ketua Tim Penilai Stunting Provsu, Sukarni mengatakan, bahwa Kabupaten Langkat harus terus menguatkan koordinasi dan kerjasama antar OPD terkait, agar semakin maksimal untuk menurunkan stunting di tahun 2020 ini, melalui aksi serta program yang tepat. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Urus Suket dan Perubahan Akta Bisa Langsung ke Kecamatan

Editor prosumut.com

Pemko Tebingtinggi Salurkan Bantuan Pangan Tahap Tiga

admin2@prosumut

Ketua Apdesi Labuhanbatu Tegaskan Penggunaan Dana Desa untuk Tangani Covid-19

admin2@prosumut