Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Ikuti FGD SKK Migas Melalui Vidcon

PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Langkat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Participating Interest (PI) 10 persen Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), melalui zoom vidcon dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu 18 November 2020.

Plh Sekdakab Langkat Musti Sitepu mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Ia didampingi Asisten II Eksbangsos H Hermansyah, Kadis Pendapatan Muliyani S,  Kepala BPKAD M Iskandarsyah dan Kabag Hukum Alimat Tarigan.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

Kegiatan dibuka Kepala SSK Migas, Dwi Sutjipto. Ia menjelaskan, tujuan utama participacing interest 10 persen untuk meningkatkan peran di sektor migas.

Untuk itu, Dwi sangat berharap dukungan dan sinergi dari pemangku kepentingan atau stakeholder, terutama terkait konsistensi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, guna mendorong perubahan di internal.

“Kami berharap visi SKK Migas ini menjadi visi nasional yang dapat didukung oleh seluruh pihak sehingga mimpi produksi 1 juta barel minyak di tahun 2030 dapat kita capai,” ujarnya.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Bahkan saat ini, sambungnya, daerah bisa memanfaatkan pengelolaan migas sebagai sumber penghasilan daerah atau PAD. Namun jika sumber daya migas telah habis, daerah tersebut harus mampu menyiapkan alternatif pengganti dalam peningkatan PAD nya.

Sementara itu, Musti menyampaikan, kegiatan ini membahas kebijakan daerah untuk menentukan kontraktor atau BUMD dalam pengerjaan migas.

Guna menjawab tantangan dan peluang pelaksanaan participating interest 10 persen, untuk mendukung kelancaran operasi dan target 1 juta BOPD di tahun 2030.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Namun pengerjaannya, harus tetap mengikuti aturan, yakni  lokasi lapangan migas yang berada di wilayahnya, berjarak  kurang dari 12 mil laut di daerah tersebut.

Kemudian, untuk penentuan kontraktor pengelolaan participating Interest 10 persen,  diambil alih oleh migas pusat dalam penentuan kontraktor pengelolaan migas. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Khawatir Unjuk Rasa Rusuh, Rapat Paripurna DPRD Medan Digelar Secara Daring

Editor prosumut.com

Bupati Sergai Minta BKD Tindak ASN Mangkir Usai Libur Lebaran

Ridwan Syamsuri

Libur Lebaran ASN Mulai 1 Juni, Tapi Wajib Ikuti Upacara

Ridwan Syamsuri

Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-435 Kota Medan, Sinergitas Kunci Keberhasilan Pembangunan

Editor prosumut.com

Hari Sumpah Pemuda, Idaham: Bersatu itu Modal untuk Maju

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Maksimalkan Pengembangan Sektor Pariwisata

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara