PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar kegiatan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Langkat TA 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu 16 September 2020.
Kegiatan yang dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten II Ekbangsos H Hermansyah. Diikuti para pimpinan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Langkat dan camat se Langkat.
Asisten II pada sambutannya berharap, kegiatan ini mendorong SKPD untuk segera menyiapkan langkah dalam percepatan implementasi Permendagri Nomor 9 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, terhadap perencanaan pembangunan keuangan daerah yang berbasis elektronik.
“Sehingga mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien serta optimal melalui klarifikasi, kodefikasi, nomenklatur yang tepat,” ujarnya.
Untuk itu setelah kegiatan ini, Asisten sangat menginginkan, peserta dapat melakukan evaluasi, guna membangun struktur yang benar-benar mampu melaksanakan fungsi kewenangan pemerintah yang diatur dalam perundang-undangan.
Sementara itu, Kabag Orta Setdakab Langkat, Tawar Malam Sembiring pada laporan panitia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Permendagri No:18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.
Permendagri No:90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Tujuannya, sebut Tawar, untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian kode serta penamaan yang di gunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan keuangan daerah secara sistematis.
Sehingga informasi tersebut, secara subtansi dapat di gunakan untuk membantu daerah dalam menyusun perencanaan dan pembangunan serta anggaran dan laporannya termasuk pula dalam menentukan kebijakan.
Jadi maksud kegiatan ini, sambung Tawar, agar dapat memahami arah kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan PP no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian kode serta penamaan yang di gunakan dengan menyesuaikan tugas pokok dan fungsi serta program dan kegiatan yang akan di laksanakan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lalu PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Serta SK Bupati LangkatNo. 061.05-04/K/2020 tentang pembentukan tim pengkajian kelembagaan tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari biro organisasi Provinsi Sumatera Utara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :