Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Gelar Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar kegiatan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Langkat TA 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu 16 September 2020.

Kegiatan yang dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten II Ekbangsos H Hermansyah. Diikuti para pimpinan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Langkat dan camat se Langkat.

Asisten II pada sambutannya berharap, kegiatan ini mendorong SKPD untuk segera  menyiapkan langkah dalam percepatan implementasi Permendagri Nomor 9 2019  tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, terhadap perencanaan pembangunan keuangan daerah yang berbasis elektronik.

BACA JUGA:  14 Kafilah Langkat Ikuti Seleksi TQH Tingkat Sumut

“Sehingga mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien serta optimal melalui klarifikasi, kodefikasi, nomenklatur yang tepat,” ujarnya.

Untuk itu setelah kegiatan ini, Asisten sangat menginginkan, peserta dapat melakukan evaluasi, guna membangun struktur yang benar-benar mampu melaksanakan fungsi kewenangan pemerintah yang diatur dalam perundang-undangan.

Sementara itu, Kabag Orta Setdakab Langkat, Tawar Malam Sembiring pada laporan panitia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Permendagri No:18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.

Permendagri No:90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Tujuannya, sebut Tawar, untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian kode serta penamaan yang di gunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan keuangan daerah secara sistematis.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Minta Perangkat Daerah Gali Dana di Luar APBD

Sehingga informasi tersebut, secara subtansi dapat di gunakan untuk membantu daerah dalam menyusun perencanaan dan pembangunan serta anggaran dan laporannya termasuk pula dalam menentukan kebijakan.

Jadi maksud kegiatan ini, sambung Tawar, agar dapat memahami arah kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan PP no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian kode serta penamaan yang di gunakan dengan menyesuaikan tugas pokok dan fungsi serta program dan kegiatan yang akan di laksanakan.

BACA JUGA:  14 Kafilah Langkat Ikuti Seleksi TQH Tingkat Sumut

Ia menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lalu PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Serta SK Bupati LangkatNo. 061.05-04/K/2020 tentang pembentukan tim pengkajian kelembagaan tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari biro organisasi Provinsi Sumatera Utara. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dorong Pemulihan Ekonomi, Indonesia Ajak Kanada Pererat Kerjasama

Editor prosumut.com

Sahli Kemenko Marvest Bicara Mangrove di Asahan

Editor Prosumut.com

Satgas Karhutla Sumut Belum Temukan Titik Panas

Editor prosumut.com

Kerukunan Kota Medan Harus Dijaga Bersama

Editor prosumut.com

Bupati Batubara Lantik 14 Kepala Puskesmas dan Jajaran

Editor prosumut.com

Pemdes Negeri Lama Seberang Ikut Bantu 1.000 Masker

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara