PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi Keuangan Mulyono membuka acara Bimbingan Teknis (Bintek) penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja dan evaluasi jabatan pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2019, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa 10 Desember 2019.
Mulyono mengatakan, perlu dilaksanakan Bimtek ini untuk mewujudkan sumber daya aparatur yang profesional dan bedaya saing. Karena Bimtek ini diharapkan, menghasilkan tolak ukur bagi unit organisasi dalam melaksanakan tugasnya.
Yakni norma waktu, penyelesaian kerja, standar beban, prestasi kerja, penyusunan pegawai, penyempurnaan sistem prosedur dan kerja manajemen lainnya.
Hal ini dilakukan, sambung Mulyono, karena selama ini belum tercukupi profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur, yang mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berintegritas.
Padahal diera globalisasi ini, menuntut professionalisme sumber daya aparatur untuk mengelola manajemen dan administrasi pemerintahan serta pelayan publik kepada masyarakat.
Selain permasalahan tersebut, sambung Mulyono, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, maksudnya belum didasarkan analisa jabatan dan Analisa Beban Kerja (ABK).
Maka untuk itu, tegas Mulyono, dirinya menginstruksikan kepada seluruh peserta Bimtek, yakni Sekretariat Daerah dan DPRD Langkat, Inspektorat, Dinas/Badan dan Kecamatan se Langkat, serius dalam mengikutinya.
“Karena kegiatan ini sangat penting bagi Pemkab Langkat untuk menentukan arah kebijakan dalam perencanaan kepegawaian, guna mewujudkan sumber daya aparatur yang professional dan berdaya saing,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Langkat, Tawar Malam Sembiring pada laporannya menerangkan, Bimtek ini menghadirkan narasumber yakni Eni Nuryani, SH selaku Kasih Fasilitasi Kinerja BKN Regional 6 Medan.
Pelaksanaan Bimteknya, berdasarkan SK Bupati Langkat No: 061.05-08/K/2019 tanggal 15 april tahun 2019.
Hal ini sesuai Peraturan Menpan RB No: 33 tahun 2011 tentang pedoman analisis jabatan dan peraturan Menpan RB No: 34 tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan.
Tujuannya, sambung Tawar, untuk meningkatkan pengetahuan para penganalisis di masing-masing OPD dan untuk mendapatkan hasil analisa jabatan, analisa beban kerja dan evaluasi jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)