Prosumut
Hukum

Pemilik Sabu 3,5 Kg Lemas Diganjar 15 Tahun Bui

PROSUMUT – Terdakwa Abdul Bayu (29) kembali divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kepemilikan sabu seberat 3,5 kg di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/8).

Terdakwa bertubuh gempal ini tampak terus tertunduk lemas sebelum bahkan sesudah putusan. Ia bahkan tak berani menoleh ke arah Majelis Hakim yang membacakan amar putusan.

“Dengan ini menyatakan terdakwa Abdul Bayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Hakim Ketua Abdul Kadir.

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan,” cetus Hakim.

Setelah persidangan, terdakwa tampak hanya bisa diam dan hanya berjalan melalui awak media yang mencoba untuk mewawancaranya menuju sel tahanan sementara PN Medan.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Abdul pada Februari 2014 silam pernah dihukum 5 tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Tita.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, warga Jl. Sekata Gang Alfalah Lk XII No.30 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat melakukan aksinya pada 22 Desember 2018, di Jalan Sei Situmandi No.9 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.

Dimana terdakwa Abdul Bayu ditangkap oleh petugas kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Medan di kost terdakwa yang terletak di Jalan Sei Situmandi No 9 Kelurahan Babura, Medan Baru.

Kemudian petugas menemukan berupa 4 bungkus plastik merk Guanyinwang berisika sabu dengan berat bersih 3.500 da timbangan digital dari dalam lemari pakaian yang ada dikamar kost terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa menerangkan bahwa barang bukti  sabu-sabu yang diterima dari Budi untuk diserahkan kepada pembeli atas arahan dari Budi yang akan menghubungi terdakwa melalui handphone.

Dimana terdakwa dijanjikan mendapat upah dari Budi untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli sebesar Rp5.000.000 per kilonya.

“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya Jaksa Chandra.

Berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.183/NNF/2019 mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 1 plastik klip bening berisi kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Konten Terkait

Giliran HRS, Amien Rais dan UBN Dilaporkan dengan Tuduhan Makar

Editor prosumut.com

Tiga Koki Restoran Jepang di Medan Mengaku Dipecat Sepihak

Editor prosumut.com

Giliran Mantan Exco PSSI Tersangka Mafia Atur Skor

Val Vasco Venedict

Polda Tilang 33.998 Kendaraan Selama Operasi Patuh Toba 2019

Editor prosumut.com

BNN Ungkap Peredaran Ekstasi Jenis Terbaru

Val Vasco Venedict

Tak Terima Nama Dicatut, Jabiat Sagala Berikan Klarifikasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara