Prosumut
Kesehatan

Pemerintah Jamin Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Corona

PROSUMUT – Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui siaran pers nya, Rabu 4 Maret 2020.

Dia menjelaskan segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kesiapan Layanan KRIS di RSU Haji Medan Sudah 70 Persen Kriteria Terpenuhi

Sementara itu, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah  pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.

BACA JUGA:  PDHI Sumut Pastikan Hewan Kurban Aman dan Halal di 33 Kab/Kota

Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kesiapan Layanan KRIS di RSU Haji Medan Sudah 70 Persen Kriteria Terpenuhi

Sementara itu, Iqbal menghimbau masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Awas! Diare, Mual, Muntah Bisa Jadi Gejala Covid-19

Editor Prosumut.com

Positif Covid-19 di Sumut Tembus 17.006 Kasus

Editor Prosumut.com

Info Virus Corona pada Kurma Ternyata Hoaks Sejak 2017

Editor prosumut.com

Terbaru Covid-19 di Sumut, Pasien Sembuh Bertambah 105 Orang

Editor Prosumut.com

Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Gerakan Serentak Penanganan Stunting se-Sumut

Editor prosumut.com

Kasus Difteri Mahasiswa USU, Dinkes Sumut Tetapkan KLB

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara