PROSUMUT – Tim Serse Polres Serdangbedagai (Sergai) bekerjasama dengan Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap pelaku pembunuh Salim (63).
Taufik Hidayat Alias Jhon ditangkap di kolam pancing yang terletak di Dusun 1 Sarang Torop, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Kamis (30/5/2019) pukul 01.30 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” tegas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam paparannya di halaman Mapolres, Jumat 31 Mei 2019.
Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa membunuh korban karena dendam.
“Pelaku pernah meminjam uang korban sebesar Rp 3.000.000. Tapi bukannya diberi, korban malah memarahi pelaku,” tutur kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.
Dari pelaku petugas berhasil mengmankan barang bukti seperti, 1 unit handphone merk K-Touch warna merah, 1 pasang sepatu warna coklat, 1 jaket warna merah, 1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 lebih sub pasal 365 ayat 1,3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas kapolres.
Penangkapan pelaku berawal dari penemuan sesosok mayat pria bersimbah darah di kawasan Perkebunan Sarang Giting, Selasa (28/5) pagi.
Tepatnya di Afdeling IV TM Sawit 2009, Desa Sarang Giting, KecamatanDolok Masihul, Serdang bedagai (Sergai).
Belakangan, korban diketahui bernama Salim warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba jadi, Sergai. (*)