Prosumut
Pemerintahan

Pembukaan UINSU Cabang Tebingtinggi, Ini Apresiasi Pemko

PROSUMUT – Proses rencana hibah aset untuk pembangunan cabang UINSU antara Pemko Tebingtinggi dan Kementrian Agama sudah sampai pada tahap menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

Dukungan, semangat dan masukan mengalir sembari menunggu hingga ke tahap akhir.

“Terkait hal tindak lanjut pembukaan cabang UINSU di Tebingtinggi, Pemko menyampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan,” ujar Juru bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, Sabtu 30 Januari 2021, di Kantor Diskominfo Jalan Imam Bonjol Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Mengenai tahapan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini selain melihat kemanfaatannya, juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.

Diantaranya adalah UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27/2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Permendagri No. 19/2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

“Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada tujuan komersil tapi sesama instasi pemerintah, regulasi harus kita taati,” ucap Dedi Siagian.

Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi ini turut menegaskan bahwa sesuai Permendagri No.19/2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Dalam hal ini Wali Kota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 miliar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah 5 miliar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Wali Kota,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Kebijakan ini, dikatakan Dedi Siagian untuk mendukung pemerintah dalam hal ini Pemko Tebingtinggi dalam mewujudkan Visi Misi Kota Tebingtinggi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya di sektor perekonomian.

“Sekali lagi Pemko Tebingtinggi mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di kota kita tercinta ini,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0, Optimis Mampu Percepat Pembangunan Sumut

Editor prosumut.com

Kritik dan Saran Legislatif Jadi Acuan Pelaksanaan P-APBD 2024

Editor prosumut.com

Disiplin Prokes, Forkopimda Tebingtinggi Kunjungi Gereja di Malam Natal

Editor Prosumut.com

DPRD Sergai Sahkan Ranperda APBD TA 2020.

Editor prosumut.com

SIDANG TAHUNAN MPR : SBY & Prabowo Absen

valdesz

Wabup Langkat Buka Pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara