Prosumut
Pemerintahan

Pembukaan UINSU Cabang Tebingtinggi, Ini Apresiasi Pemko

PROSUMUT – Proses rencana hibah aset untuk pembangunan cabang UINSU antara Pemko Tebingtinggi dan Kementrian Agama sudah sampai pada tahap menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

Dukungan, semangat dan masukan mengalir sembari menunggu hingga ke tahap akhir.

“Terkait hal tindak lanjut pembukaan cabang UINSU di Tebingtinggi, Pemko menyampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan,” ujar Juru bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, Sabtu 30 Januari 2021, di Kantor Diskominfo Jalan Imam Bonjol Tebingtinggi.

Mengenai tahapan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini selain melihat kemanfaatannya, juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.

Diantaranya adalah UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27/2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Permendagri No. 19/2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

“Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada tujuan komersil tapi sesama instasi pemerintah, regulasi harus kita taati,” ucap Dedi Siagian.

Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi ini turut menegaskan bahwa sesuai Permendagri No.19/2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Dalam hal ini Wali Kota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 miliar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah 5 miliar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Wali Kota,” jelasnya.

Kebijakan ini, dikatakan Dedi Siagian untuk mendukung pemerintah dalam hal ini Pemko Tebingtinggi dalam mewujudkan Visi Misi Kota Tebingtinggi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya di sektor perekonomian.

“Sekali lagi Pemko Tebingtinggi mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di kota kita tercinta ini,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Ada 1.239 Desa di Sumut Segera Pilkades, Ini Pesan Pemprov

Editor prosumut.com

Merger SD Negeri di Medan Perlu Dikaji

Ridwan Syamsuri

DPRD Langkat Sahkan LPJ Pelaksanaan APBD TA 2018 

Ridwan Syamsuri

Ratusan KK Terima BLT, Ini Kata Andi Suhaimi

Editor Prosumut.com

Duta Genre Kota Medan Jadi Juara di Tingkat Provinsi

Editor prosumut.com

Pengisian Sensus Penduduk Online Sebesar 2,31 Persen di Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara