Prosumut
Pemerintahan

DAK dan Pajak Inalum Belum Masuk, RAPBD 2020 Hanya Rp12,4 T

PROSUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp12,4 Triliun.

Angka ini turun dari tahun lalu karena belum masuk struktur anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan tanpa proyeksi pajak air Inalum.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa besaran angka Rp12,4 Triliun lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp5,9 Triliun, dana perimbangan senilai Rp6,4 Triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerh yang sah sebesar Rp9 Triliun.

Sementara untuk belanja, direncanakan sebesar Rp12,6 Triliun dengan pembagian Rp8,8 Triliun belanja tidak langsung dan Rp3,9 Triliun lebih belanja langsung.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Dari perbandingan target pendapatan dan jumlah belanja, maka APBD tahun anggaran 2020 akan mengalami defisit anggaran sebesar Rp200 miliar yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan,” ujar Edy dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, agenda Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan dan Ranperda RAPBD Sumut TA 2020, Senin 12 Agustus 2019.

Untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp300 Miliar.

Diasumsikan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (2018).

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar, direncanakan untuk penyertaan modal kepada PT Bank Sumut sebagaimana Perda Nomor 2/2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumut.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

“Selisih lebih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dimaksud sebesar Rp200 miliar, digunakan untuk menutup defisit anggaran atas selisih kurang target pendapatan dan rencana daerah,” sebut Edy.

Pembahasan rencana Rancangan APBD (RAPBD) Sumut 2020 ini pun diharapkannya dapat berjalan denga baik, sesuai pedoman Undang-undang dan aturan yang berlaku.

Termasuk pertimbangan atas kewenangan pemerintah daerah (provinsi) serta proyeksi ketersediaan anggaran di tahun depan.

Hal ini juga kata Edy, merupakan kerja berat yang menyita waktu dan tenaga. Sebab pembahasan ini juga berdekatan dengan pembahasan R-PAPBD 2019.

Dengan Nota Keuanga yang disampaikanPemprov Sumut untuk RAPBD 2020, maka bukan tidak mungkin terjadi penurunan anggaran mendekati angka Rp3 Triliun lebih dibandingkan dengan APBD Sumut 2019 sebesar Rp15 Triliun lebih.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Ditemui terpisah, Aggota Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution mejelaskan bahwa penurunan proyeksi tersebut karena struktur anggaran dari DAK belum dimasukkan.

Termasuk juga proyeksi penambahan dari pajak air permukaan dari penggunaan air Danau Toba untuk kebutuhan listrik di pembangkit Sigura-gura.

“Dari Inalum saja jika sudah ada uangnya dan ditambah (dalam postur RAPBD), itu nilainya sampai Rp2,5 triliun. Tapi kan sejauh ini Inalum tak punya itikad baik membayar kewajibannya pada pemprov. Ini yang sangat kita sayangkan,” katanya. (*)

Konten Terkait

Diduga Tak Punya Izin, DPRD Medan Minta Perumahan Permata Krakatau Disegel

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bersama Masyarakat, DLH Labuhanbatu Bersihkan Lagi Sampah Liar

Editor Prosumut.com

Pemko Medan Diminta Awasi Harga Bahan Pokok Selama Puasa

Ridwan Syamsuri

Bupati Langkat Minta Stakeholder Sosialisasikan Opsen Pajak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Terlantar, 128 TKI Asal Batubara Dijemput di Tanjungbalai

admin2@prosumut

Pertemuan Bulanan DWP Langkat, Penasihat Serukan Rawat Silaturahmi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara