PROSUMUT – Herry Sugiarto sebagai penggugat dalam kasus perdata gugatan pembatalan risalah lelang mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar masing-masing tergugat dapat dihadirkan di persidangan.
Di mana dalam perkara ini Herry selaku penggugat melakukan gugatan kepada oknum karyawan swasta sebagai pemimpin kelompok regional remedial dan recovery Medan di salah satu berinisial EL sebagai tergugat I.
Kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumut Kementerian Keuangan sebagai tergugat II, Pon sebagai tergugat III dan Sur sebagai tergugat IV. Di mana gugatan tersebut berdasarkan Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Bnj.
“Saya bermohon kepada majelis hakim agar masing-masing tergugat dapat dihadirkan dipersidangan,” kata Herry dalam sidang lanjutan di PN Binjai, beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, Hakim Ketua, Fauzul Hamdi menerangkan bahwa menjadi hak seorang tergugat untuk hadir ataupun tidak hadir di persidangan dalam suatu perkara perdata. Setelah penggugat membacakan materi gugatannya, Hakim meminta tergugat untuk menyiapkan jawabannya.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang,” kata Hakim Ketua.
Usai persidangan, Herry didampingi Penasehat Hukumnya Andreas SH mengaku merasa terzolimi dengan eksekusi atau risalah lelang yang dilakukan oknum kredit tak bertanggung jawab.
“Saya merasa terzolimi karena aset saya belum ada eksekusi tapi sudah dibalik namakan,” kata Herry.
Sementara itu, Penasehat Hukum Andreas SH mengaku heran dengan risalah ini. Sebab kalau mengacu dengan hak tanggungan mestinya haruslah pengosongan dulu baru balik nama. Dia menduga ada permainan oknum-oknum yang mencoba mempermainkan hukum.
“Jadi besok kita akan ke Jakarta ke Mabes Polri, KPK supaya diusut tuntas agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” jelasnya.
Menurut Andreas pemenang lelang yang menjadi tergugat sebenarnya juga korban dalam masalah ini. Karena mungkin saja mereka juga tidak tau kalau aset ini masih dalam sengketa.
“Kasus ini berlarut-larut karena dari pihak lawan sendiri juga tidak pernah hadir,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan bermula saat Herry meminjam uang ke bank tersebut di Medan pada 2016. Setelah meminjam uang, Herry patuh membayar angsurannya setiap bulan.
Namun entah bagaimana, aset yang diagunkannya berupa rumah toko berlantai 3 sudah balik nama. Artinya bukan nama Herry lagi aset yang berlokasi di Kota Binjai tersebut.
Karenanya, dia merasa dizolimi oleh salah satu perbankan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara tersebut. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :