Prosumut
Kriminal

Pembacok Kades Tanjunggunung Seibingai Divonis 2 Tahun

PROSUMUT – Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap menjatuhi vonis 2 tahun kurungan penjara kepada Terdakwa Hiski Agamail Ginting. Putusan itu dibacakan majelis di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis 6 Agustus 2020.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara,” kata majelis.

Terdakwa senang mendapat putusan tersebut. Soalnya, terdakwa yang dituntut 2 tahun 6 bulan itu meminta agar majelis hakim menghukumnya 2 tahun kurungan penjara.

Dalam dakwaan JPU Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2. Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan kepada Kades Tanjunggunung Seibingai Joni Surbakti, bermula dari sakit hati atas ucapan korban yang berujung emosi.

Namun, pelaku tidak melampiaskannya langsung. Melainkan terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung.

Saat korban keluar dari kantornya, terdakwa langsung mengejar dan melakukan penganiayaan dengan kampak yang mengakibatkan kepalanya terluka. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Lukai Petugas, Dua Pelaku Begal Ditembak Mati

Editor prosumut.com

Lieus Sungkharisma Dibekuk, Tangan Diborgol

Ridwan Syamsuri

Motif Pembunuhan Teman Kecil, Hindari Utang

Editor prosumut.com

Modus Beri Uang, Pengusaha Barang Bekas Sodomi Bocah

Editor Prosumut.com

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Nelayan Pelaku Pencurian Sawit

Editor prosumut.com

Satu Kotak Kondom Disita Saat Ciduk Artis FTV

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara