Prosumut
HukumKriminalPemerintahan

Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Adil Diadili

PROSUMUT – Adil Aulia (28) warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, diadili di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5) sore. Dia didakwa karena menyimpan tanpa izin sebanyak 16 burung langka yang dilindungi pemerintah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, terdakwa Adil Aulia bersama abangnya Robby (DPO), keduanya diketahui menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Burung-burung langka itu mereka simpan di rumah orang tuanya, di Jalan Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan diantaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.

“Kemudian 5 Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda,” urai jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe

Dijelaskan jaksa, terdakwa selama menyimpan burung-burung langka itu, mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Namun naas, masyarakat yang terusik dengan aktifitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

“Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi itu,” ucap jaksa.

Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO. Disebutkan jaksa, 16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas jaksa. (*)

Konten Terkait

Bupati dan Wabup Asahan Sidak Perdana ke Sejumlah Instansi

Editor Prosumut.com

Pengelolaan Kependudukan yang Baik dan Terstruktur, Modal Keberhasilan Pembangunan

Editor prosumut.com

Kantongi Sertifikat KIK Kemenkumham, Kampung Batik Brandan Jadi Kawasan Karya Cipta

Editor prosumut.com

Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang dari Parkiran Kantor Gubernur Masih Diselidik

Editor prosumut.com

49 Kali Beraksi, Komplotan ‘Becak Hantu’ Diringkus

Editor prosumut.com

Bupati Batubara Berikan Bantuan Dana Hibah untuk Masjid dan Musala

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara