Prosumut
HukumKriminalPemerintahan

Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Adil Diadili

PROSUMUT – Adil Aulia (28) warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, diadili di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5) sore. Dia didakwa karena menyimpan tanpa izin sebanyak 16 burung langka yang dilindungi pemerintah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, terdakwa Adil Aulia bersama abangnya Robby (DPO), keduanya diketahui menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur dan Bedah Rumah di Desa Tapak Kuda Bukti Nyata Pemerintahan Hadir

Burung-burung langka itu mereka simpan di rumah orang tuanya, di Jalan Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan diantaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.

“Kemudian 5 Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda,” urai jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe

Dijelaskan jaksa, terdakwa selama menyimpan burung-burung langka itu, mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.

BACA JUGA:  Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Namun naas, masyarakat yang terusik dengan aktifitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

“Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi itu,” ucap jaksa.

Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO. Disebutkan jaksa, 16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur dan Bedah Rumah di Desa Tapak Kuda Bukti Nyata Pemerintahan Hadir

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas jaksa. (*)

Konten Terkait

Pemkab Langkat Gelar Rakor Penanganan Konflik

Editor Prosumut.com

172 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda Sumut Selama Sepekan Operasi

Editor Prosumut.com

Wali Kota Instruksikan Pengorekan dan Pembersihan Parit Sulang Saling

Editor Prosumut.com

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, Terdakwa Akui Terima Proyek dari Yansen Sianturi

Ridwan Syamsuri

Bantah Mata-matai Kim Jong Un, Trump Masih Berusaha Bangun Komunikasi dengan Korut

Editor prosumut.com

Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Tersangka Penipuan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara