PROSUMUT – Pemko Medan meng-cover atau menjamin ribuan pelayan masyarakat di Kota Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kartu ATM Medan Berkah.
Pelayan masyarakat ini meliputi bilal jenazah, nazir mesjid, nazir musala, penggali kubur, pengurus gereja, kuil, kelenteng, vihara, imam masjid, khatib jumat, ustaz, ustazah, guru mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Budha, Hindu, Khong Hu Chu, dan Penatua.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan kegiatan kali ini bukan hal yang baru. Hal ini sudah berjalan dari sebelum-sebelumnya.
“Namun kita perbarui dalam bentuk kartu ATM, karena tentunya setiap perkembangan zaman tantangannya berbeda-beda sehingga kebutuhannya juga berbeda beda.
Kami ingin memenuhi kebutuhan dasar bapak/ibu. Kalau kebutuhan dasar sudah terpenuhi mana tantangan selanjutnya,” kata Bobby dalam kegiatan Peluncuran Kartu ATM Medan Berkah yang diperuntukkan bagi warga pelayan masyarakat penerima dana jasa pelayanan (DJP), Rabu 10 Mei 2023.
Bobby juga ingin menyampaikan bahwa ada pembedanya dalam pemberian jaminan ke warga pelayan masyarakat. Dimana ada penambahan poin pertama yakni menjamin BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
“BPJS TK ini terasa kalau ada terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan. Contohnya kecelakaan kerja yang menyebabkan sampai kehilangan nyawa. Jadi dengan adanya ini peserta bisa menerima manfaat. Bukan kita meminta hal buruk.
Namun bila kepesertaan mengalami kecelakaan kerja sampai dengan menghilangkan nyawa maka ahli waris mendapatkan bantuan dana Rp42 juta. Apabila pemegang kartu memiliki anak maksimal dua anak, apakah masih bayi atau masih sekolah ini akan ditanggung biaya sekolahnya sampai S1,” terang Bobby lagi dan meminta Dinas Sosial untuk memastikan penerimaan ini.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Henky Rhosidien mengucapkan terima kasih dan apresiasi dengan kolaborasi antara BPJS TK dan Kota Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan dan jajarannya.
“Sejak Desember 2022 sudah ada didaftarkan sebanyak 11.797 tenaga kerja pelayanan masyarakat yang mendapat atau menerima dana jasa pelayanan yang diikutsertakan di dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan.
Sampai saat ini (2023) jumlah pekerja pelayan masyarakat yang telah terdaftar sudah sebanyak 12.028 peserta. Sekali lagi kami ucapnya terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemko Medan,” terangnya.
Adapun program yang diikutsertakan melalui dana jasa pelayanan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan jaminan ini akan memberikan rasa aman peserta yakni pelayan masyarakat dalam memberikan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bapak/ibu sekalian tidak perlu khawatir apabila melaksanakan tugas, berangkat dari rumah ke tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah. Apabila ada terjadi risiko kecelakaan kerja akan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apabila harus dirawat maka akan diobatin sampai dinyatakan sembuh tanpa biaya. Jika ada risiko kematian ahli waris akan mendapat santunan kematian Rp42 juta.
Apa yang telah disampaikan Wali Kota Medan Bobby akan memberikan rasa aman dan perlindungan pada seluruh pelayan masyarakat di Kota Medan,” jelasnya.
Ditambahkan dia, BPJS TK Cabang Medan selama 2022 telah membayarkan klaim jaminan ketenagakerjaan sebanyak Rp816,4 miliar di Kota Medan untuk 59.932 kasus. Hingga 2023 tepatnya sampai April, telah dibayarkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan Rp247 miliar untuk 19.600 kasus.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, dr Suci Rahmad menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Bobby Afif Nasution atas inisiasinya telah terlindungi 12.797 pekerja pelayan masyarakat dalam Program JKK, JKM.
BPJS Ketenagakerjaan, dimana atas perlindungan tersebut telah dibayarkan 3 orang pekerja yang meninggal dunia sebesar masing-masing Rp42 juta kepada ahli waris dan juga telah diserahkan simbolis oleh wali kota pada kesempatan ini.
“Atas kolaborasi yg intens dapat terselenggara kegiatan launching Kartu ATM berlogo khusus hari ini dengan kerja sama yang baik Pemko Medan (Dinas Sosial), BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Sumut dengan meriah dan produktif.
Kartu ini nantinya memudahkan dalam pelayanan manfaat bantuan dari wali kota, dan perlindungan JKK, JKM bagi pekerja tersebut yang intinya sesuai arahan bapak wali kota bantuan ini adalah untuk memastikan kebutuhan pokok warga pekerja pelayan masyarakat lebih terjamin setiap bulannya.
Selain itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membuat pelayanan bagi masyarakat lebih baik dan pekerja tidak khawatir atas risiko yang dialami,” tambahnya. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris