Prosumut
Kriminal

Pelaku Pungli di Tebingtinggi Diringkus, Videonya Viral di Medsos

PROSUMUT – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus tiga orang tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) bermodus meminta uang secara paksa kepada kalangan pengemudi truk di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Jumat 15 Mei 2020 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika ditemui wartawan di Mapolres Tebingtinggi Waka Polres Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif menyampaikan bahwa ketiga pelaku, MSH (36) dan RA (38) serta ES (30) yang juga warga Kota Tebingtinggi ini diringkus berdasarkan adanya rekaman video pungli yang viral di media sosial Instagram berdurasi 30 detik yang berlokasi disekitar Pasar Induk Jalan Kutilang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Dalam video viral tersebut salah satu pelaku yakni MSH terlihat meminta uang kepada pengemudi truk yang kebetulan sedang melintas di Jalan Kutilang sekitar Pasar Induk, sementara kedua pelaku lainnya, RA dan ES saat kejadian juga berada dilokasi yang sama dengan rekannya MSH.

“Usai melihat rekaman video yang diduga terjadi pada Selasa 13 Mei 2020 lalu ini, kita memerintahkan personel Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan di lokasi Pungli,” terang Kompol Sarponi.

Diungkapkan Waka Polres, saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas ketiga pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungutan liar terhadap para pengemudi mobil truk yang sedang melintas di kawasan Pasar Induk tersebut.

“Hingga kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan ini juga menghambat jalannya roda perekonomian”, ujar Kompol Sarponi.

Namun Kompol Sarponi mengatakan terhadap ketiga pelaku tidak akan dilakukan penahanan karena korbannya hingga kini tidak ada yang membuat laporan pengaduan.

“Ketiga pelaku akan kita berikan peringatan keras serta pembinaan dan mereka akan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun apa bila para pelaku kembali mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Waka Polres Tebingtinggi ini. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Terekam CCTV, Tiga Maling Motor Diringkus di Kandang Ayam

Ridwan Syamsuri

Walhi Sumut Curigai Kematian Aktivisnya

valdesz

Kabur Saat Pengembangan Kasus, 2 Pencuri Brangkas Dapat Timah Panas

Editor prosumut.com

Ditangkap Bawa Bong Sabu, Oknum Anggota DPRD PSP Cuma Direhab

Editor prosumut.com

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu dan 40,7 Kg Ganja

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara