Prosumut
Kriminal

Pelaku Pungli di Tebingtinggi Diringkus, Videonya Viral di Medsos

PROSUMUT – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus tiga orang tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) bermodus meminta uang secara paksa kepada kalangan pengemudi truk di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Jumat 15 Mei 2020 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika ditemui wartawan di Mapolres Tebingtinggi Waka Polres Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif menyampaikan bahwa ketiga pelaku, MSH (36) dan RA (38) serta ES (30) yang juga warga Kota Tebingtinggi ini diringkus berdasarkan adanya rekaman video pungli yang viral di media sosial Instagram berdurasi 30 detik yang berlokasi disekitar Pasar Induk Jalan Kutilang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Dalam video viral tersebut salah satu pelaku yakni MSH terlihat meminta uang kepada pengemudi truk yang kebetulan sedang melintas di Jalan Kutilang sekitar Pasar Induk, sementara kedua pelaku lainnya, RA dan ES saat kejadian juga berada dilokasi yang sama dengan rekannya MSH.

“Usai melihat rekaman video yang diduga terjadi pada Selasa 13 Mei 2020 lalu ini, kita memerintahkan personel Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan di lokasi Pungli,” terang Kompol Sarponi.

Diungkapkan Waka Polres, saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas ketiga pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungutan liar terhadap para pengemudi mobil truk yang sedang melintas di kawasan Pasar Induk tersebut.

“Hingga kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan ini juga menghambat jalannya roda perekonomian”, ujar Kompol Sarponi.

Namun Kompol Sarponi mengatakan terhadap ketiga pelaku tidak akan dilakukan penahanan karena korbannya hingga kini tidak ada yang membuat laporan pengaduan.

“Ketiga pelaku akan kita berikan peringatan keras serta pembinaan dan mereka akan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun apa bila para pelaku kembali mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Waka Polres Tebingtinggi ini. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Tim Pegasus Polsek Helvetia Amankan Dua Spesialis Pencuri Motor

Editor prosumut.com

Dua Begal Sadis Diringkus Lagi Isap Sabu Bareng, Satu Dilumpuhkan

Editor prosumut.com

Polisi Bongkar Prostitusi Via Michat di Medan, 14 Orang Diamankan

admin2@prosumut

Pelaku Narkoba, Judi, dan Begal Tak Dikasih Peluang

Editor prosumut.com

Diduga Depresi, Napi Lapas Lubuk Pakam Pengidap HIV Bunuh Diri

Ridwan Syamsuri

Pangkalan TNI AL Dumai Gagalkan Penyeludupan 10,75 Kg Sabu

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara