PROSUMUT – ZH, istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, terancam hukuman mati. Sebab, yang bersangkutan merupakan terduga kuat otak pelaku dari pembunuhan, yang tak lain suaminya sendiri.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ZH dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Selain ZH, JP dan R juga terancam hukuman mati. Sebab, keduanya berperan sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.
“Ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka. Otak atau dalang pada kasus pembunuhan ini adalah istrinya korban sendiri. Pembunuhan dilakukan diduga karena adanya permasalahan rumah tangga, sehingga merekrut dua pelaku lainnya,” ujar Martuani saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 8 Januari 2020.
Menurut Martuani, penyidik masih mendalami lagi kasus tersebut. Termasuk, hubungan ketiga pelaku, berapa upah pelaku dan lainnya.
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rekonstruksi,” katanya.
Ia menyebutkan, penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang ada dan kerja sama dengan tim Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Selama ini kita kesulitan untuk mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Tapi karena kerja sama dengan berbagai pihak, penyidik akhirnya mendapatkan informasi yang bisa menguatkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana,” tandasnya. (*)