PROSUMUT – Masih ingat tindakan keji Dedek Saputra (21) warga Dusun V Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang membunuh Regi Wahyudi (17) dan menguburnya langsung dengan makam buatannya sendiri?
Ya, Dedek yang kini ditahan Satreskrim Polres Langkat itu menjalani rekonstruksi pembunuhan temannya sendiri, sebanyak 16 adegan, belum lama ini.
Dalam rekonstruksi itu, pelaku mulanya datang menemui korban dengan mengendarai sepeda motor dan sudah membawa pisau, Jumat 26 Juli 2019 lalu. Pelaku menemui korban karena ingin menagih utang.
Namun korban tak mau membayarnya. Buntutnya, pelaku dan korban pun berkelahi.
“Pelaku yang sudah membawa pisau menusuknya pisau di bagian pinggang korban. Lalu, korban dimasukkan ke sumur yang tak jauh dari tempat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Kamis 10 Oktober 2019.
Sebelum kabur, pelaku mengambil barang yang dibawa korban berupa sepeda motor dan telepon genggam.
Oleh pelaku, menghilangkan barang bukti milik korban ke sungai usai menghabisi nyawanya.
Ia menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk menemukan titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut.
Selain itu, juga bagian dari melengkapi berkas acara pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, pelaku mengeksekusi korbannya sendirian.
“Rekonstruksi sekaligus untuk menyocokkan data-data yang diperoleh agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan,” ujarnya.
“Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dan sakit hati karena utang. Korban tidak membayarnya,” sambungnya.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, mayat korban ditemukan pada Sabtu 11 Agustus 2019 sore hari.
Dalam tempo 12 jam, pelaku dibekuk saat tengah bakar-bakar ikan bersama temannya pada malam takbiran di Desa Sebertung Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Minggu 12 Agustus 2019 dini hari.
Saat ditangkap, pelaku berkilah. Bahkan, pelaku juga membantah telah melakukan pembunuhan terhadap RW. Karena membantah itu, pelaku melawan petugas.
Tak mau buruannya lepas, petugas menghadiahkannya timah panas. Dua peluru bersarang pada kedua betis pelaku. (*)