PROSUMUT – Personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kini kedua pelaku, HKA alias Ari (28) warga Jalan Ahmad Yani Gang Hidayah 2 Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, dan DZ (28) warga Jalan Gunung Martimbang II Lingkungan IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pelaku, yang masing-masing ditangkap di kediamannya pada Senin dini hari 21 Juni 2021, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram beserta 1 buah dompet warna hitam dan 2 unit Hp merk Oppo A15 warna putih serta Vivo Y12s warna hitam.
Kepada awak media, Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui siaran persnya Rabu (23/6/2021) siang menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan bahwa pelaku HKA alias Ari, yang saat itu sedang berada dirumahnya diduga memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu, hingga membuat warga resah.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman HKA alias Ari. Setelah tiba di TKP sekitar pukul 00.15 WIB, polisi lalu mengawasi rumah tersebut dan melihat jika pelaku hanya seorang diri di dalam rumah dan tengah tertidur di atas kasur yang berada di ruang tamu.
Karena pintu rumah tak dikunci, petugas kemudian masuk kedalam rumah hingga pelaku terbangun. Petugas lalu memperkenalkan diri dan langsung mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan, hingga akhirnya menemukan satu buah dompet tepat dibawah kasur yang berisi 3 bungkus paket sabu.
Kepada petugas, pelaku mengakui jika 3 bungkus sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan pelaku HKA alias Ari berinisial DZ. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :