PROSUMUT – Pemecatan Ketua Partai Golkar Kabupaten Batubara, Fahri Iswahyudi oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia membuahkan gugatan.
Pergantian yang tertuang dalam surat keputusan DPD Partai Golkar Sumut Nomor Nomor: Kep-105/GK-SU/II/2019 itu, digugat ke Mahkamah Partai dengan Nomor register :50/PI-Golkar/III/2019 yang ditanda tangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh. Sattu Pali.SH,MH DPP Partai Golkar. Gugatan itu disampaikan Fahri Iswahyudi pada Maret 2019 lalu.
Terkait dengan adanya gugatan itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir mengatakan, itu merupakan hak Fahri Iswahyudi sebagai kader partai.
“Enggak apa-apa, itu hak si Fahri. Itu hak dia. Nanti disidang mahkamah partai aja di jelaskan,” kata Riza, Jumat 29 Maret 2019 petang, sebagaimana dilansir Jawa Pos.
Saat ditanyakan soal apakah langkah yang diambil DPD Golkar Sumut tidak berpengaruh dengan elektabilitas Partai Golkar, dirinya mengungkapkan hal itu tidak akan berpengaruh. “Enggak, enggak. Itu justru shock terapi untuk meningkatkan kinerja partai,” paparnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh DPD Golkar Sumut merupakan sebuah evaluasi, guna meningkatkan kinerja dan elektabilitas.
“Kami evaluasi setiap saat tehadap kinerja DPD Partai di kabupaten kota. Kami kirimkan surat edaran untuk kerja-kerja politik. Untuk meningkatkan kinerja dan elektabilitas partai,” jelasnya.
Ketika ditanyakan apakah keputusan seorang Plt Ketua DPD Golkar Sumut tidak melanggar AD/ART, Riza tak menjawab.
“Saya kan tidak harus menjelaskan kepada wartawan. Ini masalah internal biar nanti kami selesaikan di mahkamah partai saja,” tandasnya.
Diketahui, Posisi Fahri kini digantikan oleh Sangkot Sirait sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Batubara. (*)