PROSUMUT – Seorang wanita berusia sekitar 44 tahun, warga Aek Batu Utara, Desa Asamjawa Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang masuk ke RSUD Rantauprapat, melahirkan seorang putri pada Rabu 22 April 2020 sekira pukul 13.10 Wib setelah hari sebelumnya masuk ke RS tersebut.
Informasi diterima bahwa wanita itu masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, berdasarkan hasil uji menggunakan rapid test. Namun baik ibu dan bayi, keduanya kini dalam keadaan sehat.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Labuhanbatu Rajid Juliawan, pasiem dimaksud adala rujukan dari RS di Kotapinang Labusel ke RS Elpi Al Azis Rantauprapat. Sebelum kemudiam dirujuk kembali ke RSUD Rantauprapat karena sesuatu hal, pada Selasa 21 April 2020 sekitar Pukul 22.00 Wib.
Sementara Kadis Kesehatan Labuhanbatu H Kamal Ilham mengatakan bahwa pasien yang melahirkan tersebut sempat dinyatakan positif setela dilakukan rapid test. Karena itu wanita dimaksud ditetapkan sebagai PDP Covid-19.
Penangangan PDP itu kata Kamal, karena sebelumya pasien telah dibawa ke fasilitas kesehatan di RS yang bukan rujukan Covid-19. Karena itu pasien dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk diisolasi, untuk menghindari penyebaran virus Korona ini.
“Kebetulan tadi malam belum bisa dirujuk karena Rumah Sakit rujukan di Medan dalam keadaan full, akan tetapi karena sudah melahirkan mungkin segera kita rujuk secepatnya agar ditangani,” ujarnya. (*)
Reporter : Sofyan Ritonga
Editor : Iqbal Hrp
Foto :