PROSUMUT – Pasangan suami istri (pasutri), Cut Ariyati (39) dan Muhammad Iqbal (45) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/4). Keduanya di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septebrina Silaban, menjual narkotika jenis sabu seberat 700 gram.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 14 November 2018, kedua terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan Muhammad Iqbal alias Iqbal untuk melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu seberat 700 gram.
“Terdakwa Cut sedang ada berada di dalam kamar rumah Jalam Abadi Komplek Perumahan Abadi I No A Tanjungrejo bersama sama dengan suami yang mendengarkan langsung adanya seseorang yang menghubungi hp suaminya memberitahukan bahwa ada pembeli,” ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara, di ruang Cakra 9.
Lebih lanjut katanya, Iqbal langsung menghubungi calon pembeli dan meminta berjumpa langsung dengan di Petronas Jalan Gagak Hitam. Disitu istrinya baru mengetahui bahwa suaminya ada menjual sabu.
“Lalu Iqbal menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya mengedarkan sabu tersebut karena keadaan ekonomi dan sudah tidak mempunyai uang maupun modal untuk kerja jualan atau mengreditkan barang elektonik. Kemudian terdakwa Cut menyebutkan “Terserah kaulah,” ungkapnya.
Septebrina menjelaskan, bahwa sang istri meminta kepada suaminya untuk ikut dalam transaksi tersebut.
“Lalu keduanya bersama pergi menjumpai calon pembeli di Petronas Gagak Hitam kemudian mengajaknya ke Warung Srigunting dan berkata “Kek mana Bang, ini ada bahan setengah Kilo” dengan harga Rp200 juta,” jelasnya.
Lalu calon pembeli tersebut memberi harga Rp45 juta sehingga uang penjualan dari 6 ons sabu tersebut, terdakwa memperoleh uang sebesar Rp245 juta.
“Lalu calon pembeli tersebut menjelaskan akan pulang dulu dan akan datang bersama bosnya dengan membawa uang tunai tersebut. Lalu keduanya pulang kerumah, dan Iqbal menyimpan sabu di dalam emari kamar seberat 100 gram,” tuturnya.
Kemudian, terdakwa Iqbal memasukkan 6 bungkus sabu ke dalam tas sandang warna hitam dan calon pembeli menghubunginya menyebutkan bosnya sudah dijalan menuju lokasi transaksi.
“Kemudian pasangan suami istri itu berangkat dari rumah dan berjumpa di dipinggir jalan Ringroad Medan, lalu Iqbal memarkirkan motor dipinggir jalan. Kemudian Iqbal menyerahkan tas sandang dan menyuruh terdakwa masuk ke dalam mobil dan menyerahkan 6 bungkus sabu tersebut,” jelasnya.
Ternyata, para calon pembeli tersebut merupakan petugas kepolisian Polrestabes Medan yang menyamar dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)