Prosumut
Kesehatan

Pasien Suspect Dipulangkan, Tunggakannya Rp15 Juta ke RSUP H Adam Malik

PROSUMUT – RS (3) dan MS (2), dua pasien suspect difteri asal Simalungun yang sudah dibolehkan pulang oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM), Medan, ternyata menunggak pembayaran hampir Rp15 juta.

Sebab, keduanya saat dirawat berstatus bukan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak menyampaikan, dalam perawatan yang dilakukan, keduanya berobat dengan status pasien umum.

“Berbeda dengan abangnya, YS (6), yang saat ini masih dirawat berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan,” ujar Rosa, Kamis 12 Desember 2019.

Kata Rosa, dia berharap kepada Pemkab Simalungun mau membantu biaya perobatan kedua pasien tersebut yang saat ini masih menunggak.

“Kedua pasien kan warga Simalungun,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, RS dan MS sudah pulang pada Rabu (11 Desember 2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi kedua pasien tersebut sudah membaik. Akan tetapi, tetap harus berobat jalan. (*)

Konten Terkait

RS Prima Husada Cipta Medan Tetap Layani Pasien Selama Libur Lebaran 2025

Editor prosumut.com

Program JKN Ringankan Beban Ngatinah dan Keluarga Akses Layanan Kesehatan

Editor prosumut.com

Jangan Panik, Begini Cara Atasi Biang Keringat Pada Bayi

Editor prosumut.com

Tanggapi Teguran Kemenkes, RSUP HAM: Bentuk Pembinaan agar Tingkatkan Upaya Pencegahan Kasus Perundungan

Editor prosumut.com

Cegah Stunting, Dinkes Medan Intervensi Serentak di Seluruh Posyandu

Editor prosumut.com

Cegah Penularan Covid-19, RSUP HAM Lakukan Screening Pegawai

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara