Prosumut
Kesehatan

Pasien Suspect Dipulangkan, Tunggakannya Rp15 Juta ke RSUP H Adam Malik

PROSUMUT – RS (3) dan MS (2), dua pasien suspect difteri asal Simalungun yang sudah dibolehkan pulang oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM), Medan, ternyata menunggak pembayaran hampir Rp15 juta.

BACA JUGA:  Forwakes Sumut Bahas Program Strategis 2025, Soal Sampah hingga Gizi

Sebab, keduanya saat dirawat berstatus bukan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak menyampaikan, dalam perawatan yang dilakukan, keduanya berobat dengan status pasien umum.

“Berbeda dengan abangnya, YS (6), yang saat ini masih dirawat berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan,” ujar Rosa, Kamis 12 Desember 2019.

BACA JUGA:  Forwakes Sumut Bahas Program Strategis 2025, Soal Sampah hingga Gizi

Kata Rosa, dia berharap kepada Pemkab Simalungun mau membantu biaya perobatan kedua pasien tersebut yang saat ini masih menunggak.

“Kedua pasien kan warga Simalungun,” ucap dia.

BACA JUGA:  Forwakes Sumut Bahas Program Strategis 2025, Soal Sampah hingga Gizi

Diberitakan sebelumnya, RS dan MS sudah pulang pada Rabu (11 Desember 2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi kedua pasien tersebut sudah membaik. Akan tetapi, tetap harus berobat jalan. (*)

Konten Terkait

Jadikan Momen Idul Fitri Tingkatkan Ritme Kerja, BKKBN Sumut Fokus Capai Target dan 5 Quick Win

Editor prosumut.com

RSUP HAM Beri Vaksin Booster Covid-19 ke Tenaga Kesehatan

Editor prosumut.com

Biaya Operasi dan Perawatan Adam dan Malik Capai Rp412 Juta

Editor prosumut.com

Camat Rantau Utara Hadiri Sunat Massal di Puskesmas Perlayuan

Editor Prosumut.com

Cegah Omicron, Enam Kru Kapal Positif Covid-19 Diisolasi

Editor prosumut.com

Pasien Covid-19 di Asahan Bertambah Lagi, 26 Kasus Positif

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara