Prosumut
Pemerintahan

Pandemi Covid-19, Program KB di Sumut Tertunda

PROSUMUT – Lantaran pandemi Covid-19 program Keluarga Berencana (KB) khususnya melalui Tubektomi atau Metode Operasi Wanita (MOW) yang dilakukan oleh Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Utara (Sumut) harus tertunda.

“Padahal permintaan program MOW cukup tinggi dari masyarakat Sumut. Namun, kami mohon maaf semuanya terkendala pandemi, di mana tenaga kesehatan menunda melaksanakan program MOW itu,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut, Drs Temazaro Zega, Selasa 13 Oktober 2020.

Dikatakannya, kondisi yang terjadi hari ini adalah sulitnya akseptor maupun calon akseptor untuk mendapatkan sejumlah alat kontrasepsi pendukung KB.

Karenanya, dari target MOW sebanyak 1.507 akseptor akhirnya dialihkan ke Implan atau Metode Operasi Pria (MOP). Praktis kini hanya 200-an MOW yang disiapkan BKKBN Perwakilan Sumut.

“Namun, untuk MOP lebih mungkin dilakukan namun tetap dengan Protokol kesehatan. Sehingga kami satukan jumlah MOW tadi ke MOP,” jelas Temazaro.

Begitupun, lanjutnya, pihaknya terus melakukan kampanye untuk menunda kehamilan dan pelayanan di masa Pandemi Covid-19.

“Jadi, bagi calon akseptor yang hendak ber-KB juga sekarang ini harus dengan janji terlebih dahulu dengan kader atau penyuluh dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi pelayanan dan pemberian pelayanan bisa diakomodir melalui kader san penyuluhan yang telah membentuk grup media sosial. (*)

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sumut Bebas Zona Merah dan Oranye Covid-19

Editor prosumut.com

Temuan Beras Bulog Berbau Diuji di Laboratorium

Editor prosumut.com

IBV 2019 Dorong Industri Jasa Keuangan Syariah di Medan

Editor prosumut.com

Komisi 4 DPRD Labuhanbatu Tinjau Kesiapan RSUD Rantauprapat

admin2@prosumut

Bupati Labuhanbatu Serahkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Al Azhar Mesir

Editor Prosumut.com

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara