PROSUMUT – Kemampuan pendapatan asli daerah untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di Pemerintah Kota Tebingtinggi ternyata peranannya masih sangat kecil, hanya sebesar 14,75 persen saja sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah atasan masih sangat diharapkan.
“Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan asli daerah,” ungkap Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan pada rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan persetujuan penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi, Kamis 18 Juni 2020 di ruang sidang utama DPRD Kota Tebingtinggi.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution tersebut, seluruh 6 (enam) Fraksi di DPRD Tebingtinggi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan, selain menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbarui perda dibidang pendapatan yang tak sesuai dengan kondisi sekarang, hal yang perlu dilakukan adalah melakukan efesiensi belanja.
Sebelumnya, juru bicara Fraksi Nurani Kebangsaan, Kaharuddin Nasution, saat memberikan pendapat akhirnya meminta Dinas PUPR terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tidak tercapai target dikarenakan ketidakaktifan alat berat.
“Dari 5 unit alat berat yang ada, hanya tiga yang disewakan sedangkan dua lagi rusak berat. Dan hal ini harus segera diperbaiki,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tebingtinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :