PROSUMUT – Pascaterbakar hebat, rumah yang dijadikan pabrik rumahan perakit mancis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat ternyata beroperasi secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.
Hal tersebut diungkapkan Pengawas Disnaker Sumut UPT I Wilayah Kerja Binjai-Langkat, Mahipal Nainggolan ketika diwawancarai di lokasi kejadian, Jumat (21/6/2019).
“Belum ada izin dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait ini,” katanya.
Sementara itu, mantan pekerja seorang perempuan berhijab menyatakan, mereka bekerja merakit mancis. Mulai dari masang baut mancis dan mengisi cairan gasnya.
Setiap yang bekerja ada sistem kunci pintu. Menurutnya, ini dilakukan untuk keamanan dan menghindari potensi pencurian.
“Kalau kerja semua pintu ditutup. Paling dari satu pintu saja di belakang, untuk keluar masuk,” ucapnya.
Warga lain juga berpendapat, tempat tersebut diduga ilegal. Sebab, tidak sembarang orang dapat keluar masuk.
“Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam, kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk,” ujarnya.
Sebelumnya, 30 nyawa terpanggang dalam pabrik rumahan tersebut. 25 korban di antaranya dewasa dan 5 anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan.(*)