Prosumut
Pemerintahan

P-APBD Langkat Disahkan, Belanja Disetujui Rp2,4 Triliun

PROSUMUT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Langkat 2019 disahkan melalui persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif pada paripurna di gedung DPRD, Stabat, Rabu 28 Agustus 2019.

Pengesahan tersebut usai pendapat akhir dari seluruh fraksi yang ada disampaikan melalui juru bicara masing-masing.

Seluruhnya yakni fraksi Bintang Sejahtera Persatuan Nasional, Partai Demokrat, Hati Nurani Bangsa, PDI P, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Bupati Langkat Terbit Rencana PA pada sambutannya meyakini seluruh pandangan dan tanggapan serta masukan dari Dewan dalam pembahasan P-APBD, adalah upaya untuk meningkatkan PAD dalam segi aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program kegiatan maupun penanganan masalah kesejahteraan sosial.

“Hal tersebut juga sebagai bukti besarnya rasa tanggung jawab moral, sekaligus sebagai sosial kontrol lembaga legislatif, yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Langkat,” sebutnya didampingi Wakil Bupati Syah Afandin.

Selain menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Langkat, Terbit Rencana juga mengingatkan seluruh pimpinan instansi (OPD) agar melaksanakan kegiatan yang dianggarkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Dengan begitu semoga seluruh rencana kegiatan yang telah disusun dan dianggarkan dapat terlaksana,” pungkasnya.

Ketua DPRD Langkat Surialam meminta kepada Bupati, setelah disetujui menjadi Perda, agar segera menyampaikan dokumen ke Gubernur untuk dievaluasi.

“Pembahasan dan penetapan Perda P APBD ini telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, semoga dengan begitu kemanfaatannya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Langkat,” harapnya.

Adapun pendapatan semula Rp1,8 Triliun bertambah Rp507,86 Juta. Maka jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp2,326 Triliun.

Untuk belanja semula Rp.1.817.053.849.623 bertambah Rp.629.397.272.092.37. Maka jumlah belanja setelah perubahan Rp.2.446.451.121.715,37. Sedangkan untuk defisit setelah perubahan Rp.119.528.433.725,37.

Selanjutnya untuk pembiayaan, penerima semula Rp.0 bertambah Rp.129.610.314.419,37. Maka jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 129.610.314.419,37. Sedangkan pengeluaran semula Rp.2.000.000.000, bertambah 122.330.000, maka jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp.2. 122.330.000. dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp. 7.959.550.694.

Usai paripurna P APBD tersebut, dilanjutkan dengan sidang paripurna dalam rangka pengesahan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut cabang Stabat menjadi Perda.

Ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat, No : 857/BA/BUP/2019 dan No:900-2948/DPRD/2019, tentang penetapan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut cabang Stabat, oleh Bupati dan ketua DPRD serta wakil ketua DPRD Langkat.

Serta ditandai dengan pernyataan persetujuan dari 7 fraksi DPRD Langkat serta berdasarkan pengambilan keputusan DPRD Langkat No: 19 tahun 2019, tentang persetujuan penetapan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut cabang Stabat. (*)

Konten Terkait

Ketua TP PKK Langkat: Anak Disabilitas Punya Hak yang Sama untuk Sukses

Editor prosumut.com

Laporan Keuangan Pemko Medan: WTP atau WDP?

Ridwan Syamsuri

Gugus Tugas Covid-19 Labuhanbatu Terima Bantuan dari Bank Sumut Rantauprapat

admin2@prosumut

Alumni Menwa Diharapkan Dapat Bersinergi Membangun Daerah

Editor prosumut.com

MTQ ke-37 Sumut, Dimeriahkan 107 Stan Pameran

Editor Prosumut.com

Akhyar Ajak PGI-D Berpartisipasi Bangun Kota Medan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara