Prosumut
Korupsi

OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu, Bukti Cek dan Uang Tunai Diikat Karet Beda Warna

PROSUMUT – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Sumut kepada tiga pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, Senin siang 2 Maret 2020, berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp80 juta dan cek Rp1,4 Miliar.

Berdasarkan foto yang beredar terkait penangkapan tersebut, terlihat uang tunai dalam 8 ikatan (blok) dengan pecahan Rp50 ribu. Berada dalam amplop coklat tertulis Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta.

Dari delapan ikatan uang pecahan Rp50 ribu itu, ada enam buah masih terikat dengan kertas logo bank tertentu. Sementara dua lainnya, diikat dengan karet masing-masing berwarna kuning dan biru. Diduga jumlahnya sama.

Sementara untuk cek senilai Rp1,445 Miliar, menggunakan kertas cek berlogo Bank Sumut. Sebagaimana diketahui, bank ini kerap digunakan dalam transaksi pembayaran oleh pemerintah daerah di Sumatera Utara.

Hingga kini, di Ditreskrimsus masih dalam tahap pemeriksaan. Ketiga pegawai yang terkena OTT yakni Zefri Hamsyah yang merupakan Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu (selaku penerima), Kurnia Ananda berperan sebagai supir yang mengantarkan Zefri Hamsyah, dan Faisal Purba yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkim Labuhanbatu.

“Faisal Purba yang memerintahkan Zefri Hamsyah dan Kurnia Ananda untuk mengambil uang di lokasi penangkapan,” ucapnya.

Dikatakan Kombes Pol Rony Samtana lebih lanjut, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (Pungli) untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Labuhanbatu, tahun anggaran (TA) 2019.

“Masih kita periksa dulu, sabar ya,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Didakwa Melakukan Pungli

Ridwan Syamsuri

Pecatan PHL Samsat Diduga Gelapkan Uang Pajak

Editor Prosumut.com

Laptop Romy Disita dari Rumahnya, KPK Curiga Banyak Dokumen Terkait Kasus

Val Vasco Venedict

Rektor UINSU Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Pembangunan Gedung

admin2@prosumut

Setahun Diburon, Ajudan Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK

valdesz

Korupsi, Dua Eks Kacab BRI Agroniaga Divonis 11 Tahun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara