PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten I Pemerintahan Abdul Karim, membuka kegiatan pertemuan Orkemas se Kabupaten Langkat, di Gedung PKK Langkat, Stabat, Senin 30 September 2019.
Asisiten I pada arahan teks tertulis Bupati, menegaskan, berdasarkan penjabaran dari UU RI No.17 tahun 2013 tentang Ormas dan Permendagri No.57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan system informasi Ormas, maka semua Ormas wajib memberitahukan keberadaanya kepada pemerintah.
Untuk itu, Sekda meminta, kepada Ormas yang belum mendaftar keberadaannya agar dapat segera mendaftarkannya. Hal ini sangat penting guna menciptakan tertib administrasi dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya Sekda mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Serta untuk mendorong Ormas kearah perkembangan yang sehat dan mandiri, juga mampu berperan serta dalam melaksanakan fungsinya sesuai tujuan pembentukannya.