Prosumut
Hukum

ORASKI Sumut Desak KPPU Ajukan Kasasi Lawan Grab

PROSUMUT – Kuasa Hukum Grab, Hotman Paris Hutapea mengklaim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Terkait putusan tersebut, David Bangar Siagian, Ketua DPD Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Sumatera Utara, sebagai pihak yang melaporkan kasus ini ke KPPU mengaku menghormati keputusan PN Jaksel.

“Terkait putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saya menghormati proses hukum yang diambil oleh Grab dan TPI, karena itu adalah hak mereka untuk mengajukan peninjauan kembali melalui pengadilan umum atas keputusan KPPU sebelumnya,” ujarnya, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Namun ia menegaskan kasus ini belum final. Karena itu, ia mendesak KPPU untuk mengajukan kasasi demi memperoleh keadilan bagi mitra driver yang merasa dirugikan.

“Itu kan baru di pengadilan negeri. Saya mendesak KPPU untuk terus melanjutkan hal ini tidak sampai di pengadilan negeri saja, supaya bisa dilanjutkan sampai ke tingkat kasasi. Ini belum final,” kata David.

Sebelumnya Grab dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU karena dianggap terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Ia berharap KPPU tidak menjadi lemah atas keputusan PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

“Saya hanya berharap KPPU tidak menjadi lemah atas keputusan pengadilan negeri ini, karena masih ada langkah hukum yang bisa diambil KPPU untuk meneruskan persoalan ini melalui jalur pengadilan umum, dalam hal ini sampai ke tingkat kasasi,” katanya.

David yang juga menjadi salah satu saksi dalam persidangan di KPPU meyakini hasil pemeriksaan oleh KPPU telah cukup membuktikan Grab dan TPI bersalah.

“Karena bukti yang sudah diberikan kepada KPPU melalui saksi-saksi dan juga hasil pemeriksan yang telah dilakukan di Medan, Jakarta, Makasar, dan Surabaya sudah mencukupi bagi KPPU untuk menyatakan Grab dan TPI bersalah atas prioritas orderan yang diberikan Grab kepada mitranya yang bergabung di TPI yang mengakibatkan kerugian finansial mitra Grab individu,” papar David.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

David optimistis, pihaknya dapat memperoleh keadilan atas kasus ini.

“Saya tetap optimis. Kami sebagai mitra transportasi online adalah rakyat kecil yang sedang berjuang untuk mencari keadilan melalui lembaga pemerintahan yang ada, dalam hal ini yang berkompeten menyelesaikan hal ini adalah KPPU,” tandas David. (*)

 

Reporter : Iqbal Hrp
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Protes Tak Dapat Tali Asih, Nelayan Bagan Deli Diminta Ajukan Permohonan

Ridwan Syamsuri

Daripada Kivlan Zein, Rahmawati Bilang Megawati Lebih Pantas Disebut Makar

Editor prosumut.com

Palsukan Ijazah, 2 x Mangkir, Pelawak Senior ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Val Vasco Venedict

Angka Korban Lakalantas di Sumut Turun Selama Ops Ketupat Toba 2021

Editor prosumut.com

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel Ditangkap

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu 1,600 Gram Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara