PROSUMUT – Kesempatan melakukan referendum di Indonesia sudah tertutup.
Oleh karena itu, isu referendum pascapemilu 2019 dianggap tidak relevan jika kembali diperbincangkan.
Pendapat itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantornya, dikutip Bisnis, Jumat 31 Mei 2019.
Wiranto menyatakan pandangannya itu usai menggelar pertemuan dengan beberapa purnawirawan TNI dan membahas soal isu referendum di Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam.
“Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia sudah selesai, nggak ada, karena beberapa keputusan-keputusan baik TAP MPR maupun UU sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan,” kata Wiranto.
Eks Panglima ABRI ini mengingatkan, TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum sudah dibatalkan dengan TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998.
Kemudian, UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum juga sudah dicabut.
Isu referendum di Aceh muncul setelah Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPP Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf (Mualem) meminta agar Aceh segera melakukan referendum.
Pernyataan itu disampaikan Mualem dalam sambutan buka puasa bersama sekaligus peringatan ke-9 tahun wafatnya Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro di Banda Aceh, Senin 27 Mei 2019.
Mualem merupakan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017.
“Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini [tuntutan referendum Aceh]. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar saja lah,” tutur Wiranto. (*)