Prosumut
Public Service

Ombudsman Sumut Kritik Syarat Terbang Bagi Kru Pesawat

PROSUMUT – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Ombudsman Sumut) mengkritik syarat terbang bagi kru pesawat. Pasalnya, syarat diberlakukan jauh lebih gampang dibanding penumpang.

Bagi awak pesawat, cukup rapid tes antigen dengan biaya cuma sekitar Rp100 ribu. Sedangkan masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan test Covid-19 dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) seharga Rp300 ribu yang harganya lebih mahal.

“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus covid sebetulnya juga sangat tinggi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis 28 Oktober 2021.

Abyadi menyatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu 27 Oktober 2021.

Dalam sidak tersebut, pihaknya diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Dijelaskan Abyadi, dalam sidak tersebut juga, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan hanya menggunakan rapid test antigen ketika akan terbang.

Menurut dia, ini memang bukan tanpa alasan karena dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen, sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” terang Abyadi.

Namun demikian, Abyadi menilai isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid test antigen sebagai syarat terbang kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.

“Antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19. Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan lebih tinggi, karena selama dalam menjalankan tugas terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” papar Abyadi.

Apalagi, lanjut dia, masa berlaku rapid test antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid test antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.

“Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 itu juga sangat tinggi,” ungkapnya.

Ia berharap, agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat terbang antara kru pesawat dengan penumpang. Sebab, antara kru pesawat dengan penumpang sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan virus corona.

“Bahkan risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan virus corona,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja

Editor prosumut.com

Melihat “Budidaya” Antri di Dermaga Fery Ajibata, Wajib Bayar Rp5.000

Editor prosumut.com

Masyarakat Sumut Sambut Positif Keinginan Presiden Selesaikan Konflik Tanah

Ridwan Syamsuri

Satu Korban Tewas Ledakan Pabrik Mancis Terima Rp150,4 Juta dari BPJS-TK

Ridwan Syamsuri

Teliti Kadaluarsa Makanan Sebelum Membeli

Ridwan Syamsuri

Plaza Millenium Wajibkan Pegawai Divaksin Covid-19

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara