PROSUMUT – Anggota almarhum Sertu AS, Pratu ST sudah diserahkan oleh pucuk pimpinan di kesatuannya kepada Penyidik Subdenpom 1-5/2 Binjai.
Hal itu, guna memudahkan pemeriksaan untuk diambil keterangannya.
Penyidik Subdenpom juga sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
“Untuk anggota yang bersama (korban), sudah dilimpahkan kesatuannya ke kami untuk ditahan,” kata Dansubdenpom 1-5/2 Binjai, Kapten Keriadi, Minggu 9 Juni 2019.
Hasil penyelidikan sementara, menurutnya korban merupakan seorang yang berkepribadian baik.
Pada tempat hiburan malam di perbatasan Binjai-Deliserdang itu, ujarnya, korban sudah ada tiga kali ke lokasi tersebut.
“Sedangkan anggotanya sendiri baru sekali. Mereka juga tidak berdua. Ada sipil yang ikut. Masih lidik ini,” tambahnya.
Sebelumnya, korban sempat dirawat dan akhirnya tutup usia di RS Latersia, Rabu 5 Juni 2019.
Ceritanya, sekira pukul 5.30 WIB, korban tiba di RS diantarkan oleh seseorang.
Korban sudah tak sadarkan diri saat tiba di RS. Hasil keterangan dari salah satu dokter berinisial M, korban baru saja menenggak minuman beralkohol dan obat yang diduga pil ekstasi.
Saat masuk IGD RS Latersia, kondisi Danru Provost Yonif 125/Si’mbisa ini kejang.
Infus pertama dipasang dan diasup obat Diazepam 2 ampul untuk menenangkan korban.
Keadaan sempat membaik. Namun tepat pukul 8.00 WIB, korban roboh.
Tekanan darahnya mencapai 90/80 mmHg dan demam tinggi dengan suhu 41,6 derajat celcius.
Petugas medis pun kemudian memasang infus kedua ditambah suntikan Epinefrine.
Namun sekira oukul 8.30 WIB, nyawa Sertu AS tak tertolong. Hasil diagnosis dr M, korban didiagnosis intoksikasi obat.
Jasad korban dikemas dalam peti. Pukul 21.45 WIB, meninggalkan RS Latersia Binjai dengan menumpangi ambulans.
Korban disemayamkan di kampung halamannya, Bengkulu.(*)