PROSUMUT – Oknum anggota Polsek Medan Barat diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya. Modus yang dilakukan dengan berpura-pura meminjam kendaraan tersebut.
Oknum Polri itu adalah Brigadir WP, yang bertugas di SPKT Polsek Medan Barat. Sedangkan tetangganya ialah Hari Andika Surbakti, warga Jalan Alumunium III, Kecamatan Medan Deli.
Kejadian bermula ketika Brigadir WP datang ke rumah Hari pada Minggu 21 November 2021 siang sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, yang bersangkutan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengantarkan makanan.
Kebetulan, saat itu korban tidak berada di rumah lantaran sedang berbelanja di Pasar Sambu. Karena itu, Brigadir WP bertemu dengan adik ipar korban.
Merasa percaya dan tidak ada curiga apapun, adik ipar korban memberikan sepeda motor tersebut kepada Brigadir WP.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB korban pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, adik ipar korban bilang sepeda motor dipinjam Brigadir WP.
Singkat cerita, setelah menunggu beberapa jam, ternyata Brigadir WP tidak kunjung kembali. Korban lalu mulai gelisah dan memutuskan mencari yang bersangkutan bersama adik iparnya.
Upaya korban tidak membuahkan hasil dan tidak menemukan oknum Polri tersebut. Hingga tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Brigadir WP tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut.
Keesokan hari, korban menghubungi keluarga Brigadir WP. Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Bahkan, keluarga Brigadir WP juga tengah mencarinya.
Lantaran tidak ada itikad baik, korban memutuskan membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Labuhan. Setelah itu, diarahkan mendatangi kantor Polsek Medan Barat yang menjadi tempat bertugas Brigadir WP. Selain itu, korban juga mendatangi Propam Polrestabes Medan.
Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Brigadir WP berikut sepeda motor milik korban.
“Sudah kita tahan yang bersangkutan dan juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Ruzi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 November 2021.
Ruzi menyebutkan, Brigadir WP selanjutnya akan diserahkan ke pihak Propam Polrestabes Medan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku (Brigadir WP) akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. Nantinya, yang bersangkutan akan kita perintahkan untuk minta maaf,” tandasnya. (*)